Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) terus meningkatkan pelayanan berbasis elektronik diantaranya dengan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI. Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo). Hal itu seperti disampaikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) Dr. Edi Yandra, S. STP, MSP, Juma't 31 Maret 2023.
Kadis DPKA Dr. Edi Yandra, S. STP, MSP mengatakan, aplikasi Srikandi merupakan sistem kearsipan terintegrasi bagian kearsipan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
"Sehingga terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah perihal persuratan, sehingga memudahkan dan tidak lagi harus menunggu tanda tangan, sehingga lebih cepat,"kata Edi Yandra.
Edi Yandra menjelaskan, aplikasi Srikandi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengapresiasi langkah ANRI yang telah menyediakan Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi ini telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 27 Oktober 2020 lalu.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Layanan Arsip Dinas Perpustakan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Dr. Muslim Yakop, S.Ag, M.Pd mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan dalam rapat kabinet terbatas agar pemerintahan mengunakan digitalisasi Arsip.
"Berdasarkan Perpres dan Permenpan, aplikasi Srikandi paling lambat diimplikasikan tahun 2024 dan sudah berlaku seluruh Indonesia,"katanya.
Dr. Muslim Yakop menyebutkan, Aplikasi Srikandi berkolaborasi antara ANRI, PANRB, BSSN dan Kemkominfo. "Pemerintah telah memberi satu pintu ke ANRI dan perihal jaringan di Kominfo, ini agar supaya proses persuratan bisa jalan hingga ke pemerintah daerah," sebutnya.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sehingga pengelolaan Arsip dinamis dapat mengsingkronkan informasi kearsipan antara Kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Manfaat Aplikasi Srikandi
Srikandi Sistem Aplikasi Kearsipan dinamis dan terintegrasi, sehingga memudahkan. Dengan adanya Aplikasi Srikandi, tidak lagi menggunakan Manual Paper (Kertas Manual). Bahkan aplikasi ini bisa lebih cepat sehingga tidak mengenal ruang waktu dan tempat. Bahkan srikandi telah tersistem, sehingga tidak menunggu lama dalam persuratan baik antar Dinas hingga Kementerian.
"Sebelumnya pengiriman surat melalui kantor pos, dengan adanya aplikasi ini pengiriman surat bisa lebih cepat, sehingga tidak perlu lagi melalui pos dan tidak perlu menunggu lama,"jelasnya.
Keunggulan Aplikasi Srikandi
Tak hanya dalam persuratan, Srikandi juga memiliki keunggulan tersendiri diantaranya dapat menyimpan dokumen-dokumen arsip bernilai dan tidak bernilai.
Adapun Arsip bernilai diantaranya seperti Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Gubernur, Pemerintah Daerah, peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, Peraturan Daerah, dokumen penting dan regulasi lainnya akan diserahkan dan diimput dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Dalam srikandi juga menampilkan berbagai menu dan layanan, sehingga retensi Arsip 10 tahun mendatang akan masuk sebagai arsip bernilai dan srikandi juga telah terhubung dengan tanda tangan elektronik (TTE). Setelah masuk ke Arsip bernilai, nantinya akan simpan dan diupload, berbeda halnya dengan sebelum adanya srikandi, harus di input secara manual.
10 tahun mendatang surat itu akan bernilai sebagai sejarah, sehingga masuk Arsip statis bernilai sejarah sehingga kedepannya akan dicari untuk bahan rujukan, penelitian dan disertasi bagi mahasiswa dan publik,"sebutnya.
Sedangkan Arsip statis tidak bernilai akan dimusnahkan dan ini merupakan salah satu fungsi dari Aplikasi Srikandi. "Hari ini dalam bentuk surat biasa dan tidak bernilai, 10 tahun mendatang retensi Arsip baru bernilai, ini yang membedakan aplikasi Srikandi dengan apikasi-aplikasi lainnya,"jelasnya.
Sementara pelayanan publik dalam hal persuratan, baik surat keterangan dokter dan lainnya, tidak perlu menunggu berlama-lama, sehingga masyarakat terlayani dengan adanya aplikasi Srikandi.
Lanjutnya, dengan adanya srikandi semua yang berkaitan dengan persuratan akan menjadi Arsip dan tersimpan dalam sistem sehingga tidak tercecer, sehingga nantinya akan keluar retensi bernilai atau tidak berinilai, hal itu akan dinilai oleh Arsiparis, jika tidak bernilai akan masuk dalam kotak dimusnahkan.
"Berharap semua SKPA bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga tidak adalagi dokumen atau surat yang tercecer, sehingga ini memudahkan setiap dinas yang mengunakan aplikasi Srikandi,"tutupnya.