Iklan

DRKA Agendakan Penerapan Identitas Kependudukan Digital secara Bertahap

REDAKSI
5/25/23, 12:31 WIB Last Updated 2023-05-25T05:31:23Z
Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh mulai melakukan Intalasi dan Aktivasi  Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital di kantor Pemerintah Aceh. Identitas Kependudukan Digital  adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. 

Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur tersebut, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh mengagendakan penerapan IKD secara bertahap ke seluruh SKPA, kampus negeri maupun swasta dan instansi vertikal lainnya. 

Untuk tahap awal Dinas Registrasi Kependudukan Aceh bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dan Aceh Besar melakukan penerapan IKD untuk seluruh ASN kantor Sekretariat Daerah Aceh yang dijadwalkankan selama 2  hari sejak Senin tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan Selasa tanggal 23 Mei 2023. Pada hari pertama dapat terlayani penerapan IKD untuk 349 ASN. Untuk selanjutnya akan dilakukan penerapan IKD ke seluruh SKPA secara bertahap.

Aplikasi IKD memuat data keluarga dan beberapa dokumen kependudukan lainnya. Melalui menu pelayanan masyarakat dapat juga mengajukan beberapa layanan administrasi kependudukan tanpa harus hadir ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat dan dapat dicetak sendiri oleh masyarakat yang dikirim melalui email, diantaranya permohonan cetak Kartu Keluarga, Permohonan Cetak Biodata WNI, Surat Keterangan Pindah, Pencatatan Kelahiran dan Kematian.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DRKA Agendakan Penerapan Identitas Kependudukan Digital secara Bertahap

Terkini

Adsense