Lhokseumawe - Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H (Direktur Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe Periode 2016 - 2023).
H diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS PT Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, yang menurut hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar selama kurun waktu tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Paginya dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka H sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (16/05/2023) hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe sebelum akhirnya diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penahanan Tersangka.
Terhitung hari ini, Selasa (16/05/2023) tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.(Ril/MS)