Iklan

Kejari Sabang Eksekusi Pidana Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan Pengolahan Air/WTP Kota Sabang Tahun 2013

REDAKSI
5/23/23, 03:30 WIB Last Updated 2023-05-22T20:30:41Z
Sabang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang , Senin (22/05/2023) menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp.359.530.376,00 (Tiga ratus lima 
puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Tahun 2013 a.n terpidana Mahfud berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal
20 September 2017.

Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut 
diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana Mahfud kepada 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang Muliana S.H di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. 

Selanjutnya uang pengganti 
tersebut akan segera disetorkan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sabang ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH dalam pers releasenya menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan 
Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti tersebut.

"Semoga ini menjadi pelajaran 
bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas. Kejari 
Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan," ujar Kajari.

Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis 
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA. 

Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 
September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima 
ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para 
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) 
tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551
K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana Mahfud telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Sabang Eksekusi Pidana Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan Pengolahan Air/WTP Kota Sabang Tahun 2013

Terkini

Adsense