Sabang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang , Senin (22/05/2023) menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp.359.530.376,00 (Tiga ratus lima
puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Tahun 2013 a.n terpidana Mahfud berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal
20 September 2017.
Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut
diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana Mahfud kepada
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang Muliana S.H di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Selanjutnya uang pengganti
tersebut akan segera disetorkan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sabang ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH dalam pers releasenya menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan
Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti tersebut.
"Semoga ini menjadi pelajaran
bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas. Kejari
Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan," ujar Kajari.
Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 Maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.
Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20
September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima
ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu)
tahun.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551
K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana Mahfud telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.