Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2023 dan Sosialisasi Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa.
Kegiatan yang dibuka oleh Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq ini berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (11/5/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Sekda Pemko Banda Aceh Amiruddin, Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Keuchik, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H diwakili Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhzan SH MH menyampaikan pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memerangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya manusia dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan desa, tujuan utama adalah untuk mengurangi disparitas antara desa dan kota, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.
“Tujuan pembangunan desa juga termasuk upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mengembangkan kemandirian desa, dan menciptakan tata kelola yang baik di tingkat desa,” kata Mukhzan dalam paparannya.
Mukhzan menyebutkan, sejak tahun 2015 Pemerintah Pusat sudah mengucurkan dana yang begitu besar untuk desa-desa seluruh Indonesia. Khusus untuk Kota Banda Aceh sudah dikucurkan sebesar Rp 587,4 M dalam tujuh tahun.
“Dana sebesar itu sudah kemana saja kita gunakan. Apa sudah menjawab cita-cita kita untuk membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat desa,” ucap Mukhzan.
Oleh karena itu, Mukhzan mengajak para pemimpin desa atau keuchik untuk menggunakan dana desa tersebut sesuai aturan yang ada, peruntukannya harus berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Bagaimana peningkatan ekonomi di desa sehingga kita punya suatu dorongan bahwa tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. Harus ada peningkatan. Harus mampu bawa bawa masyarakat kita secara ekonomi mapan, kesehatan layak dan juga pendidikan yang bagus,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Banda AcehBakri Siddiq saat membuka kegiatan ini mengatakan, penerangan hukum dan sosialisasi tentang Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di seluruh gampong yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
Kata Bakri, jumlah dana desa yang besar hari ini menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya berada di gampong yang wilayahnya tidak terlalu besar.
“Karenanya, kegiatan ini menjadi penting karena dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Selain itu, Pj wali kota mengatakan kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan ketaatan hukum kepada para perangkat gampong secara khusus dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Tentunya ini menjadi ikhtiar bersama kita untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif mencegah korupsi di semua lini pemerintahan guna menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat di gampong,” kata Bakri Siddiq.
Bakri Siddiq berharap kepada para keuchik agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh karena dengan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para mereka dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
“Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong,” ujar Bakri.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa diutamakan penggunaannya terhadap program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tetap memprioritaskan BLT-Desa.
“Namun, di tahun 2023 ini ada perubahan sedikit dari ketentuan penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam Permendes No 8 Tahun 2022 yaitu terkait BLT dana desa dan Dana Operasional Pemerintah desa,” ungkap Bakri.
Disampaikannya, Dana Operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dan BLT dana desa maksimal 25 persen dari pagu dana desa di setiap desa.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Dedi Taufiq. Ia memaparkan materi “Program Jaksa Jaga Desa”.
Kemudian disampaikan juga materi “Peran Jaksa Pengacara dalam Pendampingan Hukum” oleh Jaksa Fungsional Pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, Armanto SH.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia.