Banda Aceh - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh (PWM Aceh) melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah (Rakerpimwil) yang akan berlangsung di UCC Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Aceh pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Rakerpimwil ini dihadiri oleh Pimpinan 13 PWM Aceh, seluruh pengurus Majelis dan Lembaga, Ortom tingkat wilayah.
Agenda Rakerpimwil Muhammadiyah Aceh kali ini juga dihadiri oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu'ti sebagai narasumber utama topik Kemuhammadiyahan. Selain itu, Tri Raharjo, Ketua Asosiasi Waralaba Indonesia dan Aa Subandoyo, Bisnis Owner Klipaa.com, juga akan membahani peserta raker dengan materi terkait ekonomi dan bisnis.
Ketua Panitia Rakerpimwil PW Muhammadiyah Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, dalam keterangannya mengatakan bahwa Rakerpimwil ini berbeda dengan raker-raker sebelumnya, karena pada raker ini juga dilakukan pengukuhan pengurus majelis dan lembaga PWM Aceh periode 2022-2027 oleh Ketua PWM A. Malik Musa yang disaksikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Rakerpimwil ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengesahkan program-program kerja yang akan dilaksanakan oleh majelis dan lembaga PW Muhammadiyah Aceh dalam jangka waktu satu periode kepengurusan ini," kata Taqwaddin pada Jumat, 23 Juni 2023, siang.
Taqwaddin juga mengatakan bahwa pada acara itu juga akan disampaikan wawasan Kemuhammadiyahan dan Ekonomi Umat dari 3 perwakilan Pimpinan Pusat, di mana salah satunya akan disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Dan acara puncaknya pada siang hari, para majelis akan menyampaikan pemaparan hasil pra-rakerpimwil oleh setiap majelis dan lembaga yang mana akan menyampaikan pokok-pokok program kerja dalam periode pimpinan wilayah Muhammadiyah 5 tahun ini.
Program-program kerja yang telah disahkan tersebut akan menjadi panduan bagi kami untuk merealisasikannya, yang kemudian juga akan dipertanggungjawabkan kepada seluruh Warga Muhammadiyah Aceh", tutup Dr H Taqwaddin, Wakil Ketua PWM Aceh, yang sehari-hari berdinas sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.