Iklan

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Uang Rp 17 Miliar Lebih dan BB Lainnya

MohdS
7/23/23, 01:14 WIB Last Updated 2023-07-22T18:15:52Z
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita Rp17 miliar uang dari dugaan kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Tahun Anggaran (TA) 2019 di Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti diantaranya satu unit mobil Merk Honda HR-V beserta STNK dan BPKB, satu unit Mobil Chevrolet Colorado beserta STNK.

“Rangkap fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha PT Gading Bhakti, uang Rp17.669.126.819 yang berada di sepuluh rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree,” kata Bambang saat konferensi pers di Kejati Aceh, Sabtu, 22 Juli 2023.

Selain itu, pihaknya juga menyita surat asli Akta Jual beli sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanah seluas 225,50 M2.

“Juga bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian Tanah seluas 1,307 M2 nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kejati Aceh sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.

“Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh Mitra/Rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp247.548.000,” katanya. 

Lanjut Bambang, Kejati Aceh kemudian memblokir dua Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim dan Cut Desi Agustina, 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Cabang Meulaboh.

“Saat ini masih dalam proses pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,” pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat, Kejati Aceh Sita Uang Rp 17 Miliar Lebih dan BB Lainnya

Terkini

Adsense