Iklan

Penilangan Melalui Sistem ETLE, Dirlantas Polda Aceh Lakukan Pengecekan ke Ruang RTMC

MohdS
8/01/23, 14:53 WIB Last Updated 2023-08-01T07:54:04Z
Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, S.H.,S.I.K, Senin (31/07/2023) lakukan pengecekan ke ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Aceh untuk melihat langsung sistem penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Iqbal mengatakan akan mengajukan penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan CCTV monitoring arus lalu lintas (lalin) hingga ke Polres jajaran.

"Insya Allah kami akan mengajukan kamera ETLE dan CCTV monitoring arus lalu lintas tambahan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas serta pemetaan daerah kecelakaan di Aceh,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

Iqbal menjelaskan, ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik dan merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu perubahan teknologi Kepolisian modern di era police 4.0.

Selain itu, Ditlantas Polda Aceh juga akan memanfaatkan teknologi yang ada untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam lalu lintas serta pemetaan daerah kecelakaan, khususnya di Provinsi Aceh dengan memanfaatkan kamera ETLE dan monitoring yang ada di kabupaten/kota.

Sementara untuk penilangan melalui sistem ETLE Ditlantas Polda Aceh akan lebih gencar mensosialisasikan tentang mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE serta memberikan dikmas lantas dan imbauan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

"Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan dikmas tentang tertib lalu lintas," kata Iqbal.

Berdasarkan data, diketahui bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar tilang ETLE masih rendah. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi aktif di beberapa Satpas SIM, STNK dan satuan kerja Ditlantas, termasuk kantor-kantor dinas pemda.

Ia menerangkan, penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tapi untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat dalam berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.

Iqbal juga mengakui, ETLE juga memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat, karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana.

"Intinya penerapan ETLE ini untuk kemaslahatan semua pengendara, meningkatkan disiplin dan meminimalisir pelanggaran. Jadi, tertiblah berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada," pungkas Kombes Iqbal. (MS)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penilangan Melalui Sistem ETLE, Dirlantas Polda Aceh Lakukan Pengecekan ke Ruang RTMC

Terkini

Adsense