Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna DPRA tahun 2023 dengan agenda; (1). Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024; (2). Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus); (3). Penyampaian Laporan Reses II; (4). Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri pada Rabu, 13 September 2023 ini hadiri Pj Gubernur Aceh yang diwakilkan Azwardi Abdullah AP, M.Si sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh (Asisten I).
Turut serta mendampingi Ketua DPRA Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, MSP serta Forkopimda plus dan OPD Setda Aceh.
Sebagaimana kita ketahui bahwa “tahapan dan mekanisme” Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh berpedoman pada pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa “kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang apbd disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada dprd paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan dprd”.
Selanjutnya dalam pasal 105 ayat (1) dijelaskan bahwa “pembahasan rancangan perda tentang apbd dilaksanakan oleh kepala daerah dan dprd setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang apbd beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pj. Gubernur Aceh telah “menyampaikan” secara administratif dokumen Nota Keuangan Dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024 melalui surat nomor 903/12940 tanggal 6 September 2023.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota dijelaskan bahwa “rancangan perda yang berasal dari dprd atau kepala daerah dibahas oleh dprd dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.” dalam ayat (3) disebutkan bahwa “dalam hal rancangan perda berasal dari kepala daerah perlu adanya penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda.”
Selanjutnya aturan yang sama juga tertuang dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, juga disebutkan bahwa ”dalam hal rancangan qanun berasal dari kepala pemerintah aceh perlu adanya penjelasan kepala pemerintah aceh dalam rapat paripurna mengenai rancangan qanun.”
Atas dasar semua aturan tersebut maka Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan di gedung utama DPRA.
Sesuai dengan agenda sidang Paripurna selanjutnya Mendengar Laporan Pansus yang mengkaji Kebijakan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Pansus dan keanggotaannya ditetapkan dalam keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2023.
Agenda mendengar Laporan Pansus DPRA ini sesuai dengan pasal 99 ayat (5) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRA bahwa “panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.”
Agenda Sidang Paripurna selanjutnya menyerahkan Rekapitulasi Aspirasi dalam Laporan Pelaksanaan Reses II Tahun 2023 kepada Pemerintah Aceh.
Dasar pelaksanaan Reses II pada tanggal 16 sampai dengan 23 juni 2023, sesuai dengan amanah dari pasal 108 huruf i dan k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana “pimpinan dan anggota dpra harus menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.”
Berdasarkan pasal 130 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPRA dijelaskan bahwa “reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.”
Sesuai dengan agenda Sidang Paripurna dengan telah diserahkan Rekapitulasi Aspirasi dalam Laporan Pelaksanaan Reses II Tahun 2023 kepada Pemerintah Aceh, Masa Persidangan II Tahun 2023 secara resmi ditutup.
Adapun Kegiatan Pokok DPRA yang telah dilaksanakan sejak masa persidangan II ini dibuka pada tanggal 26 Mei 2023 adalah:
1.Penyampaian Dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022.
2.Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat atas nama saudara H. Asmauddin, SE;
3.Pelaksanaan Reses II Pimpinan Dan Anggota DPRA; dan
4.Penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028.
Usai menutup Masa Persidangan II Tahun 2023, Ketua DPRA membuka Masa Persidangan III DPRA tahun 2023 dan mengumumkan beberapa agenda pokok DPRA dalam Masa Persidangan III, antara lain:
1. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024;
2. Pelaksanaan Kegiatan Reses III Tahun 2023 Pimpinan Dan Anggota DPRA;
3. Penyampaian dan Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023;
4. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023;
5. Penetapan Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2024;
6. Pembahasan Dan Penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2023; dan
7. Penetapan Judul Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2024.