Iklan

Sosialisasi Humanis Penambangan Ilegal oleh Dirreskrimsus Polda Aceh di Geumpang Pidie Membuahkan Hasil yang Manis

MohdS
9/07/23, 17:20 WIB Last Updated 2023-09-07T10:21:11Z
Banda Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Muliadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi penambangan tanpa ijin dan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (30/08/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Muspika Kecamatan Geumpang, para Keuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam sosialisasi tersebut Dirreskrimsus memberikan solusi terhadap penambangan ilegal yang selama ini berlangsung di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan cara diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara berjenjang mulai dari Kecamatan hingga ke Pemerintah Pusat sehingga masyarakat bisa mengajukan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan penambangan tersebut menjadi legal.

Dirreskrimsus juga menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan karhutla, agar lebih optimal disarankan untuk membentuk sistem zonasi antar desa sehingga bila ada kejadian karhutla bisa saling membantu upaya pemadaman dan Dirreskrimsus siap memfasilitasi pelatihan pemadaman api dengan melibatkan Manggala Agni. Dirreskrimsus juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas harkamtibmas melalui upaya restoratif justice pada tingkat Gampong dengan melibatkan Babinkamtibmas atau Polsek setempat.

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik dan mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan para Keuchik setempat. Masyarakat juga merasa sangat puas atas penyampaian dari Dirreskrimsus terutama atas solusi yang diberikan terhadap persoalan penambangan ilegal.

Setelah selesai kegiatan sosialisasi, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan kepada Dirreskrimsus bahwa dianya ingin menyerahkan senjata api laras panjang yang dimilikinya dari sisa konflik. Tokoh masyarakat ini mengungkapkan keyakinan dan kesadarannya menyerahkan senjata sisa konflik tersebut karena tergugah hatinya saat mendengarkan penyampaian sosialisasi dan solusi terhadap penambangan ilegal dari Dirreskrimsus yang sangat humanis. Dia juga sebagai  masyarakat merasa terpanggil untuk dapat ikut serta berperan penting dalam menjaga harkamtibmas.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy yang didampingi Kabid Humas Kombel Pol Joko Krisdiyanto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Muliadi dalam Konferensi Pers, Kamis (07/09/2023) di Gedung Presisi Polda Aceh.

"Kami menerima penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 , 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 yang sudah dimodifikasi, 3 (tiga) buah magasin, 55 (lima puluh lima) butir amunisi kaliber 7,62 mm dan 15 ( lima belas ) butir amunisi kaliber 5,56 mm dari tokoh masyarakat di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie saat melakukan sosialisasi penambangan ilegal. Dua pucuk senjata laras panjang ini saat dilakukan uji di Polda Aceh ternyata masih aktif dan saat ini kita amankan di gudang senjata Polda Aceh," ujar Kombes Winardy.

Sementara dalam konferensi pers ini Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bila memang masih menyimpan senjata sisa Konflik agar dapat diserahkan ke pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri. 

"Kami menjamin tidak akan melakukan pengusutan lebih lanjut tentang senjata yang diserahkan tersebut," tegas Kombes Joko.

"Penyerahan senjata yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie ini  juga merupakan partisipasi positif dan contoh yang baik dari yang bersangkutan dalam menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024," tutup Kabid Humas.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Humanis Penambangan Ilegal oleh Dirreskrimsus Polda Aceh di Geumpang Pidie Membuahkan Hasil yang Manis

Terkini

Adsense