Aceh Barat - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat telah melakukan proses tahap II kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan menyerahkan 3 tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (9/10/2023).
Terhadap 3 tersangka yang berinisial RF, AH dan BR oleh pihak Kejaksaan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Pemberitaan sebelumnya, atas laporan masyarakat tim Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga pelaku saat melakukan aksi penimbunan solar bersubsidi di salah satu gudang Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat pada hari Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 malam.
Dalam gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter.
Dari pengakuan RF dan AH kegiatan penimbunan solar bersubsidi tersebut didanai oleh BR.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.