Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Pecinta Simeulue Jakarta (PPSJ) menggelar demo di Markas Besar Polri di Jakarta. Para pendemo ini mendesak Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum atas Pembangunan Pabrik Asphal Mixing Plant (AMP) milik PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Simeulue, Aceh. Jum'at, (27/10/2023).
"Kami Mendesak Bareskrim Polri segera mengusut tuntas atas pelanggaran hukum pembangunan Pabrik AMP Serafon milik PT. ALS," Ujar Zaenudin salahsatu pendemo.
Para pendemo mengatakan, menurut laporan sejumlah media di Simeulue, pabrik AMP Serafon milik PT. ALS ini dibangun sekitar 28 meter dari air laut. Kondisi ini, menurut para pendemo, tentu sangat mengkhawatirkan karena limbah Asphal pabrik AMP Serafon milik PT. ALS berpotensi merusak terumbu karang.
"Kami mendesak agar Bareskrim polri menghentikan operasi Pabrik AMP Serafon, karena dikhawatirkan jika AMP Serafon terus beroperasi, limbah Asphal berpotensi merusak ekosistem laut," kata Zaenudin.
Masih menurut para pendemo, pembangunan Pabrik AMP Serafon milik PT. ALS ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Simeulue (RTRW) 2014-2034.
Selain itu, kata mereka, pabrik AMP Serafon ini melanggar undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
Para aktivis dari Pemuda Pecinta Simeulue Jakarta (PPSJ) mengungkapkan, sebelumnya, menurut pemberitaan di media online Nasional. Walhi Aceh juga telah melaporkan PT. ALS ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Namun hingga saat ini laporan WALHi Aceh itu belum ada perkembangan informasi lebih lanjut.
Sementara tanggal 19 Agustus 2022 tahun lalu, DPRD Kabupaten Simeulue juga telah mengeluarkan surat rekomendasi agar Pabrik AMP milik PT. ALS di Serafon ditutup secara permanen.
Para pendemo juga mendesak Bareskrim Polri menangkap para pelaku Galian C yang diduga ilegal, yang saat ini bebas beroperasi di Kabupaten Simeulue.
"Soal dugaan Galian C ilegal yang digunakan untuk proyek, kami desak Bareskrim Polri memproses para pelaku,"tegas orator.
Zainuddin juga menambahkan, bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini hingga diusut tuntas, dan PPSJ akan menggelar aksi demo yang lebih besar apabila kasus ini lamban ditangani.