Iklan

Dua Bulan Buron DPO Kasus Pengiriman 10,4 Kg Sabu Melalui Bandara SIM Ditangkap di Medan

MohdS
11/23/23, 12:28 WIB Last Updated 2023-11-23T05:30:07Z


Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan ER(27) pemuda asal Desa Awe Geutah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen yang merupakan DPO Kasus pemilikan dan pengiriman 10,4Kg sabu melalui Bandara SIM Aceh Besar. 


ER ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Dr. T.Mansyur Desa Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu (11/11/2023), hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli, S.H.,S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh,Kamis (23/11/2023.


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Ferdian Chandra, S.Sos., M.H selaku Kasat  telah mengamankan 10,4 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam paket dan akan dikirim melalui cargo pesawat oleh salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen dengan nama pengirim ER.


Polresta Banda Aceh selanjutnya menerbitkan status DPO terhadap ER dan dari hasil penyebaran DPO tersebut diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ER berada di Kota Medan dan tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bergerak cepat berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan.


Hasil pemeriksaan tersangka ER mengakui bahwa benar dia yang mengirimkan paket tersebut. Dalam aksinya ER awalnya melakukan pengiriman paket sebanyak 9 kali dengan isi paket berupa kopi dan 3 kali pengiriman kopi berhasil terkirim  dengan lancar 2 paket kopi ke Bekasi dan 1 paket ke Deli Serdang. Setelah mengetahui paket yang dikirim sampai ke tujuan tanpa dibuka packing oleh pihak jasa ekspedisi maka 6 paket kopi lainnya di cancel atau tidak jadi dikirim.


Merasa aman ER selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023 melalui jasa ekspedisi yang sama melakukan pengiriman 10 paket yang berisi narkotika jenis sabu ke alamat Kebun Jeruk Jakarta Barat, namun kali ini paket yang berisi barang haram tersebut gagal dikirim.


"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan uang dan pelaku telah melanggar Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ujar KBP Fahmi.


Menutup konferensi pers KBP Fahmi menyampaikan bahwa dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba Polresta Banda Aceh tidak hanya menekankan pada tindakan refresif atau penegakan hukum tapi juga melakukan kegiatan preventif dan kuratif.


"Beberapa waktu yang lalu kami sudah memuat kampung bebas narkoba yaitu di Gampong Lampulo dan Alhamdulillah ini mendapatkan apresiasi dari Mabes Polri dan Kementerian Desa, diharapkan nanti Gampong Lampulo sebagai Gampong bebas narkoba akan menjadi role model bagi Gampong-Gampong yang lain bagaimana kita mencegah dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," pungkas Kapolresta. (MS).




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Bulan Buron DPO Kasus Pengiriman 10,4 Kg Sabu Melalui Bandara SIM Ditangkap di Medan

Terkini

Adsense