Iklan

Putusan Sidang Perkara Korupsi PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Dihukum 6 Tahun Penjara

MohdS
1/18/24, 15:41 WIB Last Updated 2024-01-18T08:41:52Z


Banda Aceh - Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 16.30 wib telah dibacakan hasil putusan sidang perkara tindak pidana korupsi PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya oleh Pengadilan (tipikor) Negeri Kelas 1A Banda Aceh terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Tanggal 17 Januari 2024 bertempat dijalan Cut Meutia Nomor 23 Kota Banda Aceh.


Hasil putusan Pengadilan (tipikor) Negeri Kelas 1A Banda Aceh terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Tanggal 17 Januari 2024 menyatakan :

1. Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.


2. Membebaskan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

7. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.379.424.073,- (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tiga rupiah), dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3  (tiga) tahun.


Menanggapi hasil Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh (tipikor) terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan paraturan perundang-undangan untuk bersikap menerima atau banding.


Demikian siaran pers yang diterima dari Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Sidang Perkara Korupsi PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Dihukum 6 Tahun Penjara

Terkini

Adsense