Iklan

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Masuki Tahap 2, Lima Tersangka Ditahan di Rutan Kajhu

REDAKSI
5/08/24, 19:16 WIB Last Updated 2024-05-08T12:18:32Z



Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Aceh Tengah menerima penyerahan 5 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu 8 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan  kelima tersangka yaitu, dr. Sukri Maha(KPA), Jamaluddin, SE(PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana serta Ir. Kamal Bahagia, MT(Konsultan), mereka didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.


Setelah proses penyerahan, kelima tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat. JPU Kejari Aceh Tengah kemudian membawa para tersangka ke Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Masuki Tahap 2, Lima Tersangka Ditahan di Rutan Kajhu

Terkini

Adsense