Banda Aceh - Keuchik Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baitururahman, Kota Banda Aceh, Marwan Yusuf mengatakan bahwa dirinya terpilih melalui proses pemilihan yang berjalan dengan tertib dan ketat saat pilchiksung yang dilaksanakan serentak , Minggu (15/10/2023) hingga dirinya dilantik pada Kamis (28/12/ 2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media di kantor Keuchik Gampong Kampung Baru Setempat, Rabu (12/6/2024) sore.
"Secara pribadi menurut saya itu hak orang lain melakukan gugatan. Tapi yang jelas saya selaku Keuchik terpilih sudah mengikuti prosedur dengan tepat dan benar tanpa sedikitpun ada satu kekurangan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai calon keuchik waktu itu mencalonkan diri dipilih oleh masyarakat, setelah dipilih dengan calon Keuchik berlima tanda tangan semua menerima hasil pemilihan dan saksi-saksi kami berlima para calon juga tanda tangan menerima semua hasil pemilihan dan setelah itu ada rekomendasi dari Tuha Peut tidak ada sengketa, tidak ada masalah sehingga hasilnya dikirim ke Wali Kota Banda Aceh dan Wali Kota meng Sk-kan.
Selanjutnya, ia menyebut dirinya berdomisili di Kampung Baru semenjak tahun 1996. "Saya menetap di Kampung Baru sejak 1996 sampai dengan sekarang dengan alamat Purnama Tailor," jelasnya.
Lanjut Marwan, ketika dirinya memiliki sedikit rezeki, lalu membangun rumah di luar Kampung Baru. "Saya tidak pernah berubah KTP dari tahun 1996 hingga saat ini. Artinya masih tetap satu alamat dengan tidak berpindah-pindah sampai dengan sekarang. Meski ada rumah ditempat lain namun status alamat domisili saya masih tetap di Kampung Baru," terangnya.
Lanjutnya, saat ini menjabat sebagai Keuchik saya tetap menjalankan aktivitas dari pukul 08.00 Wib, hingga kadang sampai pukul 2 malam masih bersama dengan masyarakat dan perangkat Gampong.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa terkait gugatan, ke Wali Kota Banda Aceh terkait Pilchiksung, Gampong Kampung Baru, kita menanggapinya biasa biasa saja. "Karena orang menggugat itu tentunya dia berharap lebih. Kenapa dia menggugat? Karena mungkin ingin sekali menjadi Keuchik dan sudah bercita-cita sekali mungkin, dan itu hal yang wajar," ucap Keuchik Marwan.
Selanjutnya, ia menjelaskan sejauh ini dirinya ada dipanggil ke PTUN sebagai calon saksi ketiga. Di mana di PTUN ditawarkan ada dua hal, pertama apakah dirinya masuk sebagai objek ranah gugatan ataupun di luar objek gugatan, karena yang digugat adalah Wali Kota Banda Aceh. Dan memilih masuk dalam ranah gugatan. Karena dengan masuknya dirinya keranah gugatan bisa memberikan penjelasan langsung nantinya dalam proses gugatan tersebut.
Lanjut Marwan, sejauh ini dirinya belum mengetahui isi gugatan tersebut. Karena belum ada berkasnya. Sambung Marwan, Kemungkinan masih dalam tahapan-tahapan penyiapan berkas.
Keuchik Marwan, melanjutkan bahwa gugatan tersebut hanya segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat. "Kalau memang betul betul gentlemen , sebutkan siapa masyarakatnya. Masyarakat yang mana. Bukan semua masyarakat, tapi hanya segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat," sebutnya.
Marwan mengatakan dengan dirinya menjadi Keuchik sudah berjalan 5 bulan ini, kami sudah berhasil dengan seluruh para Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Pemuda membentuk tim Pageu Gampong. Sehingga hari ini masyarakat begitu luar biasa kekompakannya dan mendapat dukungan dari banyak pihak.
Sementara itu, ketika ditanya terkait adanya isu intervensi dari balon Keuchik terpilih, dengan mengarahkan masyarakat yang memilih kepada Keuchik terpilih. Marwan mengatakan bahwa tidak ada intimidasi maupun intervensi atau ancaman dari pihaknya. "Dan isu Miring tersebut saya pikir wajar wajar saja, karena mungkin ada dari pihak lain yang tidak menginginkan saya maju sebagai Keuchik periode kedua. "Dalam politik itu wajar, dan saya melihatnya seperti itu. Tapi kalau dikatakan dalam bentuk pengancaman terhadap masyarakat yang memilih itu tidak ada.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Rusdi Rusli didampingi anggota P2K Anwar, dengan tegas mengatakan telah melaksanakan tahapan-tahapan dari prosesi penjaringan seleksi hingga hari pelaksanaan pemilihan secara jujur, adil, dan tanpa menzolimi para kandidat.
"Dan itu bisa kami pertanggungjawabkan," ucap Rusdi.
Ia melanjutkan terkait mekanisme pelaksanaan Pilchiksung dilakukan pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh
Dikatakan secara mekanisme pemilihan Pilchiksung Gampong Kampung Baru sudah sesuai ketentuan dan syarat. Artinya seluruh mekanisme pemilihan Keuchik dari proses administrasi hingga perhitungan suara sudah berjalan sesuai aturan yang ada.
Terkait proses pemilihan hingga perhitungan suara yang dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semuanya berlangsung secara proporsional dan profesional. Pemilihan suara hingga perhitungan suara disaksikan oleh masyarakat, para saksi calon Keuchik dan juga calon keuchik itu sendiri. Sementara dari pihak keamanan juga hadir Bhabinkamtibmas, serta pihak dari kepolisian yang dikirim khusus juga ada, termasuk Satpol PP.
Kemudian juga hadir unsur dari Muspika, Camat, Danramil, Kapolsek beserta anggotanya. Selanjutnya juga hadir utusan dari BPMG dan utusan dari Biro Hukum Pemko Banda Aceh.
Hasil dari perhitungan suara Marwan Yusuf memperoleh suara terbanyak unggul dari 4 calon Keuchik lainnya dan secara konstitusional akan menjabat sebagai Keuchik Gampong Kampung Baru periode 2023-2029.
Rusdi mengatakan waktu itu tak satu pun dari calon Keuchik ada yang protes hasil dari pemilihan tersebut. Anehnya, protes dilakukan setelah hari kesebelas hasil pemilihan yang telah ditandatangani bersama setelah P2K sudah bubar.
Sementara itu, tim dari salah satu kandidat, Ruslan Effendi, mengatakan hal yang sama, bahwa ketika usai pemilihan tidak ada masyarakat yang melakukan protes dan tidak ada masalah.
Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan dan Penghitungan Suara Dilakukan oleh KPPS
Tong dibawa keluar dibuka gembok dituang dan diperlihatkan semua masyarakat yang hadir dalam keadaan kosong setelah itu digembok, kemudian kembali dimasukkan kedalam bilik, disaksikan oleh para masing masing saksi calon Keuchik. Forkopimda Kota Banda Aceh terdiri dari Walikota, Ketua DPRK, Dandim serta Kapolresta turut hadir memantau awal prosesi pelaksanaan Pilchiksung dan ikut memeriksa fasilitas bilik pemilihan dan tong suara, dengan ikut didampingi para saksi dan kandidat.
"Waktu itu, saya tidak ikut masuk karena itu bukan lagi ranahnya P2K tetapi KPPS," papar Rusdi menjelaskan.
Terakhir, ia menyebut bahwa pemilihan pilchiksung di Gp Kampung Baru sudah berjalan netral, adil, jujur, bebas dan rahasia. Berita Acara Hasil Pemilihan Pilchiksung di Gp Kampung Baru yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS telah diterima dan ditandatangani oleh Ketua beserta anggota KPPS para saksi dan juga calon Keuchik. "Dokumen berita acara tersebut masih tersimpan lengkap dan rapi sebagai arsip P2K," pungkas Rusdi.