Banda Aceh - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, SH, M.Si., bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh yang diwakili oleh Sekretaris BPKA, Ramzi. M.Si., untuk membahas tindak lanjut rencana hibah tanah rencana pembangunan Gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Banda Aceh. Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh tidak hanya menyampaikan Sosialisasi Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tetapi juga peran dan fungsi anggota DPD RI serta kedudukan kantor DPD RI di ibukota provinsi.
Wahyu Taufik Sukmawijaya, SH, M.Si. mengatakan, "Kantor kami selama 15 tahun lebih masih berstatus pinjam pakai, oleh karena itu kedatangan kami ke kantor BPKA ini ingin menindaklanjuti rencana pembangunan gedung sendiri yang terkendala masih belum ada tanah hibah dari pemerintah Aceh".
Sekretaris BPKA menyambut baik kedatangan pihak Kantor DPD RI Provinsi Aceh yang telah menyampaikan informasi dan permasalahan kantor DPD RI Provinsi Aceh selama ini.
Ramzi. M.Si. mengatakan, "Setelah mendengar informasi dari Kepala Kantor DPD RI Aceh, kami memahami bahwa DPD RI sebenarnya sangat superior secara aturan hukum negara, tetapi mengapa bisa menjadi inferior, ini menjadi PR kita semua. Pemerintah Aceh melalui BPKA siap mensupport dan membantu apa yang menjadi kendala Kantor DPD RI selama ini".
BPKA, dalam bidang pengelolaan barang milik Aceh, memiliki subbidang khusus yang menangani penatausahaan aset/barang milik Aceh, termasuk hibah tanah. Subbidang ini bertanggung jawab untuk membuat regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyelesaikan sengketa terkait hibah tanah.
Sekretaris BPKA akan mendisposisi surat dari Kantor DPD RI Provinsi Aceh subbid Penatausahaan Aset/BMA. "Kelanjutan data mengenai letak dan lainnya akan ditindaklanjuti oleh Kasubbid Penatausahaan Aset/BMA," jelas Ramzi. M.Si.
Menindaklanjuti tanggapan pihak BPKA, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh akan menyampaikan hasil ini ke Sekjen DPD RI dan Anggota DPD RI Aceh.
Seperti diketahui UU No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Anggota DPD RI bertugas didaerah pemilihannya masing-masing dan mempunyai kantor di ibukota provinsi. Kantor tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi dan aspirasi antara anggota DPD RI dengan konstituennya di daerah.
Pembentukan kantor DPD RI di daerah pemilihan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan DPD RI. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan ruang kantor, sarana prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai.
Selain itu, pendirian kantor DPD RI juga harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat. Keberadaan kantor DPD RI di daerah pemilihan diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPD RI.[]