Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dr. Safrizal ZA, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Bustami Hamzah yang mengundurkan karena ikut Pilkada. Pelantikan berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Tito yang membacakan surat keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengatakan penunjukan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Aceh, merupakan keputusan Presiden.
"Ini adalah kepercayaan yang diberikan Presiden kepada pejabat yang baru dan tentu merupakan amanah dari Allah yang harus kita jalankan," kata Tito.
Sementara itu, Safrizal, dalam sumpahnya menyebutkan bahwa dirinya akan memenuhi kewajiban sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. "Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara," kata Safrizal saat disumpah.***