Iklan

Terkait Program JKA, Pemerintah Aceh Kembali Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

REDAKSI
5/27/20, 10:23 WIB Last Updated 2021-03-20T11:04:41Z
Penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

NOA | Banda Aceh - Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020 terus berlanjut setelah dilakukan penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah atas nama Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Gubernur Aceh. Rabu (27/5/2020).

Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. “Tujuan kerjasama ini untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA,” katanya.

Awalnya, lanjut Nova, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini.

“Setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerjasama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Nova.

Dilanjutkan Nova, program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dimana, dalam pelaksanaanya diamanatkan bahwa seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

“Karena itu, Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh,” tutur Nova.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, sangat berkomitmen untuk membayar iuran peserta agar hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. “Kita berharap komitmen ini dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tegas Nova.

Selain itu, katanya, BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana.

Sementara itu, Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara-Aceh, Mariamah, melalui video conference,  menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran nya yang kembali melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi Aceh,” ujar Mariamah.

Pemerintah Aceh dan jajarannya, diharapkan Mariamah, dapat terus memberikan dukungan agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, dengan adanya perjanjian kerjasama itu sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iuran nya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.

Dalam kegiatan itu turut hadir, Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, Direktur RSUDZA Azharuddin, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Biro Umum Akmil, Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh.(RED).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Program JKA, Pemerintah Aceh Kembali Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Terkini

Adsense