Penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan |
NOA | Banda Aceh - Pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020 terus berlanjut setelah
dilakukan penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Pelaksana Tugas
(Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah atas nama Pemerintah Aceh dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Gubernur Aceh. Rabu
(27/5/2020).
Perjanjian tersebut
kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya
akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian
kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020.
Plt Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS
Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. “Tujuan
kerjasama ini untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh
melalui program JKA,” katanya.
Awalnya, lanjut
Nova, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama
dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk,
program JKA sudah ada di daerah ini.
“Setelah
terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka
kerjasama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan
BPJS Kesehatan,” lanjut Nova.
Dilanjutkan Nova, program
JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Dimana, dalam pelaksanaanya diamanatkan bahwa seluruh
masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
“Karena itu,
Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program
prioritas dan terpenting di Aceh,” tutur Nova.
Pemerintah Aceh,
lanjutnya, sangat berkomitmen untuk membayar iuran peserta agar hubungan
kerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. “Kita berharap komitmen ini
dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik
lagi,” tegas Nova.
Selain itu, katanya,
BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk
situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana.
Sementara itu, Deputi
BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara-Aceh, Mariamah, melalui video conference,
menyampaikan terimakasih kepada
Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran nya yang kembali melanjutkan perjanjian
kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan
selaku badan penyelenggara jaminan sosial terus berupaya untuk memberi
pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi
Aceh,” ujar Mariamah.
Pemerintah Aceh dan
jajarannya, diharapkan Mariamah, dapat terus memberikan dukungan agar
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan
baik.
Untuk diketahui,
dengan adanya perjanjian kerjasama itu sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh
yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iuran nya oleh
Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya
ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.
Dalam kegiatan itu
turut hadir, Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Sekretaris Daerah Aceh,
Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, Direktur RSUDZA Azharuddin,
Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, Kepala Inspektorat
Aceh, Zulkifli, Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri, Kepala Biro Hukum Amrizal J
Prang, Kepala Biro Umum Akmil, Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah
Abdulgani dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh.(RED).