Tim Monev Kankemenag Aceh Besar yang dipimpin Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana SAg MSi diabadikan di KUA Pulo Aceh |
NOA | KOTA JANTHO - Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas)
melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pembinaan terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pulo Aceh. Minggu (21/6/2020).
Informasi yang didapatkan awak media ini, kunjungan
monev atau sidak ke kantor perwakilan KUA di gampong Deudap Pulo Nasi Kecamatan
Pulo Aceh yang tanpa pemberitahuan lebih awal itu dimaksudkan untuk melakukan
evaluasi terhadap berbagai pelayanan di KUA Pulo Aceh.
Tim Bimas Kemenag Aceh Besar yang turun
kelokasi tersebut berjumlah enam orang di pimpin Kasi Bimas Islam H Khalid
Wardana SAg MSi, ikut serta beberapa perwakilan KUA dari kecamatan lainnya di
Aceh Besar dan di sambut kepala KUA Pulo Aceh M Ridha SHi MA.
Kepada awak media, Khalid Wardana mengatakan
berdasarkan evaluasi tim Kemenag Aceh Besar, berbagai pelayanan telah berjalan
dengan maksimal, terutama pelaksanaan pencatatan nikah, pembinaan kemasjidan
dan penyuluhan keagamaan.
“KUA Pulo Aceh dengan sumber daya yang
terbatas yang terdiri dari satu orang penghulu, dua orang tenaga administrasi
dan delapan orang penyuluh non PNS terus memberikan pelayanan secara maksimal,”
ujar Khalid.
Lebih lanjut, Khalid Wardana menyebutkan, kendatipun
faktor geografis dan belum adanya kantor yang refresentafif menjadi kendala
utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan letak geografis yang terdiri dari dia
pulau, maka KUA Pulo Aceh membuka pelayanan di dua tempat, Lampuyang (Pulo
Breuh) dan Deudap (Pulo Nasi). Hasil Monev KUA Pulo Aceh sampai saat ini belum
memiliki kantor milik sendiri sehingga semua peristiwa nikah di laksanakan di
luar kantor,” singkat Khalid Wardana.
Sementara
Kepala KUA Pulo Aceh, M Ridha SHi MA, menjelaskan pelayanan KUA Pulo
Aceh kadangkala tidak mengenal hari kerja bahkan di hari Sabtu dan Minggu tetap
dilayani.
“Masyarakat Pulo Aceh yang bepergian ke
daratan Banda Aceh/Aceh Besar tetap di layani seperti legalisir buku nikah dan
pendaftaran kehendak nikah dengan menghubungi petugas KUA yang telah siap
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” singkat M Ridha.(RED)