Iklan

Tetapkan Zona Merah, Dinilai Bentuk Kepanikan Pemerintah Aceh

REDAKSI
6/13/20, 13:13 WIB Last Updated 2021-03-19T13:47:31Z
Darnisaf Husnur 
NOA | Banda Aceh - Ditengah penetapan Provinsi Aceh sebagai wilayah zona hijau oleh gugus tugas Covid-19 oleh pemerintah Pusat, namun disisi lain membuat publik terkejut dan mempertahankan atas dasar apa tiba-tiba sembilan wilayah di Provinsi Aceh zona merah dan hijau.

Terkait hal tersebut, Darnisaf Husnur yang akrab disapa Bang Saf memberikan penilainya. Menurutnya, penetapan zona merah dan hijau itu bentuk kepanikan dan bingungnya Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 tersebut.

"Pemerintah Aceh yang melalui Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sepertinya tidak memiliki konsep yang jelas, baik dari segi pengelolaan Anggaran maupun dalam sistem birokrasi," kata Bang Saf kepada media ini, Sabtu (13/6/2020).

Darnisaf yang juga mantan aktivis 99 mengungkapkan, koordinasi antara kepala dinas maupun para kepala Daerah tingkat dua seperti tidak ada sama sekali. "Buktinya Kadis kesehatan Aceh saja tidak tahu atas apa indikasi sehingga sembilan Kab/kota di Aceh masuk zona merah,” terangnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat menetapkan Aceh sebagai wilayah zona hijau, bahkan menjadi contoh bagi daerah lain. Disisi lain, Pemerintah Aceh melalui Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh menetapkan sembilan kabupaten/kota sebagai zona merah "Hal ini membuat bingung dari masyarakat atas dasar apa penetapan wilayah zona merah tersebut,” tegasnya.

Bagaimana bisa, lanjutnya, antara satu daerah dengan daerah lain tidak terkoneksi, dan secara lansung bisa dibuat zona merah padahal daerah tetangga wilayah zona hijau, seperti antara Aceh Besar dan kota Banda Aceh. “Tidak mungkin masyarakat harus dikarantina 14 hari setelah pulang dari Kota Banda ke Aceh Besar, inikan aneh,” imbuh Bang Saf.

Terkait rencana ada Tes massal kepada masyarakat, Bang Saf menegaskan, dari situlah timbul kecurigaan terhadap pemerintah Aceh dibawah Plt Nova Iriansyah, bahwa ada indikasi untuk menghabiskan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami selaku masyarakat memberikan solusi bagaimana caranya agar masalah covid-19 tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kedepan, dan kami mengusulkan tes massal tidak perlu dilakukan atau harus ditiadakan, kecuali bagi orang pendatang dan terindikasi saja,” kata Bang Saf.

Lebih lanjut Bang Saf juga mengusulkan, pintu masuk ke Aceh semuanya harus ditutup rapat,  baik darat, udara, dan laut kecuali bagi orang yang keperluannya mendesak dan tidak bisa diwakili dengan syarat waktu dia kembali harus dikarantina sebagaimana aturan yang berlaku.

Semua orang yang masuk ke Aceh  baik barang atau orang yang bergerak ataupun tidak  wajib dites Swab di setiap perbatasan atau mereka bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dari pihak yang bertanggung jawab,” sebut Bang Saf.

Selanjutnya, saran Bang Saf, transparansi dan koordinasi harus diperkuat, agar tidak jalan sendiri-sendiri. Transparansi anggaran wajib ditampilkan dengan mangemen terbuka. “Ini poin terpenting bagi pemerintah Aceh untuk segera mentertibkan administrasi, menjalankan protokol covid-19 menyesuaikan dengan kekhususan Aceh, serta mengadakan pertemuan rutin untuk memastikan pemetaan dampak pandemi covid-19 disetiap Kecamatan, sehingga melahirkan sebuah kesimpulan yang tidak membawa kebingungan Rakyat Aceh,”

Lanjutnya, Kami tidak melihat pemerintah Aceh menyelenggarakan doa dan zikir bersama sebagai bagian dari solusi pencegah bala, umara mengganding tangan ulama dalam membangun akhlak yang mulia di Aceh.

"Kami berharap kepada semua pemimpin yang ada di Aceh, untuk tidak membuat kasus pandemi covid-19 sebagai proyek yang menguntung pihak-pihak tertentu,"harap Darnisaf Husnur.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tetapkan Zona Merah, Dinilai Bentuk Kepanikan Pemerintah Aceh

Terkini

Adsense