Iklan

Gelapkan Mobil Rental, Warga Julok Dan Dewantara Diciduk Di Langsa

REDAKSI
12/23/20, 14:22 WIB Last Updated 2020-12-23T07:31:48Z

 

Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si memperlihatkan tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental di Mapolda Aceh


NOA | Banda Aceh - Tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental kembali terjadi di Provinsi Aceh, kali ini salah seorang pengelola usaha rental mobil di Sigli menjadi korbannya. Sementara pelaku merupakan warga Julok, Aceh Timur dan warga Dewantara, Aceh Utara.


Berdasarkan laporan Polisi : LP/274/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 20 Oktober 2020, pelaku berhasil diamankan petugas disalah satu rumah sewa di Kota Langsa. 


"Tersangka  tersebut masing-masing berinisial HS (22) warga Julok, Aceh Timur, MR (19) warga Dewantara, Aceh Utara, dan MK (21) warga Julok, Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si. dalam Konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh. Rabu (23/12/2020).


Dalam konferensi pres tersebut, Kabid Humas yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H. dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Apriadi, S.Sos., M.M memaparkan, dari tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, korban yang berinisial TS mengalami kerugian materil berupa satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2019 dengan kerugian Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). 


"Dari tindak pidana ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City, dua buah buku rekening, satu unit handphone merk Oppo A90, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk Oppo A37, dan satu unit handphone merk Xiaomi," kata Kabid Humas.


Lebih rinci, Kabid Humas menerangkan kronologis kejadian tersebut, dimana pada tanggal 27 Agustus 2020 tersangka MR berangkat ke Sigli untuk merental satu unit mobil Honda Jazz ditempat usaha rental yang dikelola TS dengan biaya rental perhari sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 


"Kemudian pada tanggal 21 September 2020 tersangka MR datang lagi ke usaha rental TS untuk merental satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dengan biaya rental perhari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)," terang Kabid Humas.


Selanjutnya, kata Kabid Humas, pada tanggal 9 Oktober 2020 tersangka MR mencabut GPS pada mobil rental itu sehingga tersangka tidak dapat diketahui keberadaannya. "Satu unit Honda Jazz yang telah direntalkan itu digadaikan ke IM (DPO) dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).


Sedangkan mobil Pajero Sport, sebut Kabid Humas, dijual kepada R (DPO) dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah). "Ketiga tersangka diamankan petugas di Kota Langsa di rumah sewa mereka sambil mencari korban lainnya. Kini tersangka Bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.


Pada kesempatan itu, Kabid Humas juga menyebutkan, dalam tindak pidana tersebut masih ada korban lain yang belum melapor. "Namun ada salah satu korban yang sudah memberitahu tetapi belum membuat Laporan Polisi," tuntasnya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelapkan Mobil Rental, Warga Julok Dan Dewantara Diciduk Di Langsa

Terkini

Adsense