Iklan

Minta Blokir Judi Online, Bupati Pidie Surati Kemenkominfo RI

REDAKSI
12/19/20, 14:00 WIB Last Updated 2021-05-29T14:10:01Z

 

Kadis Kominfo dan Sandi Pidie, Ir. H. M. Hasan 

NOA | Sigli - Bupati Pidie, Roni Ahmad, SE menyurati Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo RI untuk memblokir aplikasi judi online yang saat ini banyak diaskses masyarakat, terutama kalangan remaja masih usia sekolah.


"Surat Bupati Pidie bernomor : 180/6145/2020 tentang permohonan untuk memblokir bentuk-bentuk perjudian online diwilayah Aceh, khususnya Pidie, sudah dilayangkan ke Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI," kata Kadis Kominfo dan Sandi Pidie, Ir. H. M. Hasan Yahya, MM kepada m-Noa.com, Sabtu (19/12/2020).


Perjudian online, kata Hasan Yahya, sudah sangat meresahkan, bukan hanya orang dewasa, para remaja usia sekolah pun sudah dirasuki, mereka sudah ketagihan dengan permainan tersebut.


"Sepatutnya, selaku daerah yang didasari norma-norma keislaman untuk bersikap, ini demi menyelamatkan generasi penerus, anak-anak kita," ungkap Hasan Yahya.


Selain itu, Hasan Yahya juga berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan permainan judi online.


"Disini peran orang tua sangatlah penting dalam mengarahkan anak -anak mereka," imbuh Hasan Yahya.(AA).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Minta Blokir Judi Online, Bupati Pidie Surati Kemenkominfo RI

Terkini

Adsense