Iklan

Atas Lahan PT. CA, Bupati Abdya Menang Gugatan

REDAKSI
1/14/21, 17:58 WIB Last Updated 2021-05-29T14:10:01Z

 

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya, Mawardi

NOA l Abdya - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH menenangkan gugatan perkara perdata dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020.



Hal tersebut sesuai rilis dari Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Abdya. Menurut rilis tersebut juga disebutkan menghukum Penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara.



Disebutkan, dalam agenda pembacaan putusan sela bertempat di Ruang Sidang PN Blangpidie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie mengabulkan Eksepsi Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Handri, SH.



Sebelumnya, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) menggugat Bupati Aceh Barat Daya atas lahan eks HGU PT.CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha).



Dalam gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, dan meminta hakim untuk memerintahkan Tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut.



Hingga pada putusannya Rabu (13/01/2021),  Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Oleh karena itu Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menghukum Penggugat Suhaimi membayar biaya perkara.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Atas Lahan PT. CA, Bupati Abdya Menang Gugatan

Terkini

Adsense