MA oknum Keuchik di Abdya diamankan pihak Polres
NOA | Abdya - Seorang oknum Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan pihak penegak hukum, namun perkara yang disandangnya bukanlah kasus dugaan korupsi dana desa, melainkan diduga menggunakan narkotika jenis ganja.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan MA (43) yang merupakan Keuchik Gampong Tokoh I, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya itu dikarena diduga menggunakan narkotika jenis ganja.
"Menerima informasi dari masyarakat, kita langsung menuju kerumah pelaku ini, MA berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Abdya dirumahnya sekitar pukul 1.00 Wib, Kamis 14 Januari 2021," ungkap Mahdia Siregar, Kamis (21/1/2021).
Selanjutnya, kata Mahdian, pada saat polisi tiba dirumahnya, pelaku sedang duduk didepan rumah dan langsung menghampiri pelaku. "Pada saat itu juga kita melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan isi rumahnya," katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pihaknya berhasil menemukan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi yang disimpan dalam tempat sampah didalam rumah. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," papar Mahdian.
Saat ini, katanya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti ganja yang amankan dari pelaku seberat 8.80 gram.(RED).