Iklan

Diduga Ilegal Logging, Polres Pidie Sita Truk Berisi Kayu Gelondongan Bersama Pelaku

REDAKSI
1/14/21, 10:00 WIB Last Updated 2021-01-17T19:01:36Z

 

Petugas memperlihatkan barang bukti kayu gelondongan dugaan Ilegal logging


NOA | Sigli - Polres Pidie berhasil mengungkapkan praktek Ilegal logging, dengan menangkap seorang pelaku berinisial Is bin MY (42) warga Blang Dhot, Tangse pada Jum'at (8/1/2021) malam.



Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk jenis Cold diesel warna kuning, nomor polisi BK 9452 EL, yang berisikan 17 batang kayu gelondongan (7,19 M3) berjenis sembarang keras.



"Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada truk warna kuning yang mengangkut kayu diduga dari hasil Illegal Logging. Berkat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan lokasi," terang Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Ferdian Chandra,S.Sos,M.H, Kamis (14/1/2021).



Sekira pukul 20.30 WIB, lanjutnya, Polisi melihat truk yang dimaksud sedang melintasi jalan Beureunuen-Tangse, Gamponh Dayah Meunara, Kecamatan Titue.



"Polisi segera menghentikan truk, dan didapati, truk tersebut memuat hasil hutan berupa kayu gelondongan, diduga kayu-kayu diperoleh secara ilegal, karena sang sopir Is bin MY tidak bisa menunjukkan dokumen sah," jelas Kasatreskrim.



Lebih lanjut, Kasatreskrim menuturkan, dari hasil kejahatan ini, pelaku bisa dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusanan hutan.



"Sekarang pelaku bersama barang bukti masih dalam  pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," pungkas AKP Ferdian Chandra.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal Logging, Polres Pidie Sita Truk Berisi Kayu Gelondongan Bersama Pelaku

Terkini

Adsense