Iklan

Hargai Putusan Sela, Suhaimi Akan Ajukan Banding

REDAKSI
1/15/21, 17:35 WIB Last Updated 2021-01-15T10:35:34Z

 

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dan Suhaimi


NOA l Abdya - Suhaimi salah seorang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang menggugat Bupati, Akmal Ibrahim SH dengan perkara perdata register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020 akan melakukan banding terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Blangpidie pada tanggal 13 January 2021.



Dimana, dalam agenda pembacaan putusan sela bertempat di Ruang Sidang PN Blangpidie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie mengabulkan Eksepsi Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Handri, SH.



Putusan itu menyebutkan, Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara tersebut bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Oleh karena itu Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menghukum Penggugat Suhaimi membayar biaya perkara.



Terkait hal itu, Pengugat Suhaimi. N, SH dalam rilisnya menyebutkan,  akan mengajukan upaya Banding melalui kuasa hukumnya Yudistira Maulana, SH., Erisman, SH., dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh).



"Kita tetap akan mengajukan banding mengugat Bupati Aceh Barat Daya atas lahan Eka HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668,82 Hektar, yang sudah dilepaskan HGU sejak 2016," kata Suhaimi.



Diakuinya, pihaknya sangat menghargai terkait Putusan Sela yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Blangpidie pada tanggal 13 January 2021 lalu yang menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).




"Namun menurut kita yang berwenang mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Blangpidie bukan PTUN," pungkas Suhaimi.



Seperti diketahui, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) menggugat Bupati Aceh Barat Daya atas lahan eks HGU PT.CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha).



Dalam gugatannya, Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan meminta hakim untuk memerintahkan Tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut.(RED).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hargai Putusan Sela, Suhaimi Akan Ajukan Banding

Terkini

Adsense