Iklan

Huang Ging Shui Bantah Langgar Aturan Kontrak Perjanjian Dengan PT. BMU

REDAKSI
1/05/21, 17:27 WIB Last Updated 2021-01-05T10:28:06Z

 

Huang Ging Shui saat mengklarifikasi pemberitaan media massa


NOA l Aceh Selatan - Huang Ging Shui seorang investor di Kabupaten Aceh Selatan membantah kalau pihaknya telah melanggar aturan yang tertuang dalam kontrak kerjasama dengan PT  Beri Mineral Utama (BMU).



"Terkait isi pemberitaan kemarin di media online, yang mana kami pribadi selaku Investor telah banyak melanggar aturan yang tertuang didalam kontrak kerja sama, hal ini tidak benar dan dinilai menimbulkan pertanyaan baru," ucap Huang Ging Shui, kepada NOA, Com, di Pasie Raja, Selasa (5/1/2021).



Dijelaskannya, pihaknya bekerja sama atas dasar badan hukum yaitu PT. BMU bersama PT NSH, semua telah disepakati di depan notaris dengan nomor SK. MENKEH RI Nomor : C-165.HT.03.01 - TH.1998, Tanggal 8 September 1998 dan SK PPAT Nomor, 15 - XI-1998, tanggal 24 September 1998.



"Kenapa ada di berita yang memberitakan atas nama pribadi, itu mungkin ada maksud tujuan apa dan di sini kami merasa ada pencemaran nama baik dan akan kami lakukan upaya hukum," tegas Huang Ging Shui.



Masalah ada kerjaan, sebut Huang Ging Shui, apapun yang disana, baik ada alat berat yang masuk ke lokasi semua itu tidak menjadi tanggung jawab pihaknya, karena itu di atas lahan PT. BMU. "Kami hanya bekerja sama dengan PT. BMU," terangnya.



Pada kesempatan itu, Huang Ging Shui menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan kembali kepada PT. BMU untuk menjelaskan apa permasalahan yang sebenarnya di lapangan. "Selama ini semuanya kita berjalan selalu didampingi oleh KTT ataupun yang lainnya," sebutnya.



Lebih lanjut, Huang Ging Shui memaparkan, pihaknya ada sejumlah bukti dokumentasi saat sedang berada di lokasi. "Baik itu ada alat beko kita yang masih melakukan pekerjaan jalan maupun sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan," katanya.



Semuanya, katanya lagi, ada bukti dan itu atas perintah dari KTT Rinaldi. "Hanya itu semua yang kita lakukan selama ini," sebut Huang Ging Shui.



Dikatakan, Huang Ging Shui, pihaknya juga dituduh telah mencuri atau menambang secara ilegal, namun kenyataannya sampai detik ini pihaknya tidak melakukan penambangan.



"Kalau ada penambangan liar atau alat berat di lokasi seharusnya itu menjadi tanggung jawab PT. BMU dan KTT, karena semua kegiatan itu berada di lokasi lahannya PT. BMU," kilah Huang Ging Shui.



Terakhir, Huang Ging Shui mengakui, pihaknya selaku pihak investor sudah merasa sangat tidak nyaman lagi dan dirugikan. "Kedepan bagaimana investor lainnya berani masuk ke sini," tutur Huang Ging Shui. (RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Huang Ging Shui Bantah Langgar Aturan Kontrak Perjanjian Dengan PT. BMU

Terkini

Adsense