Iklan

Sempat Dikira Kecelakaan Tunggal, Ini Penyebab Tangan Anna Mutia Putus

REDAKSI
1/05/21, 16:00 WIB Last Updated 2021-01-05T09:39:36Z

 

Kasatreskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi STP didampingi Kabag OPS dan Kapolsek Susoh memperlihatkan barang bukti yang diamankan


NOA l Abdya - Setelah melakukan penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya menemukan titik terang atas kasus seorang perawat RSUD-TP yang ditemukan bersimbah darah dengan tangan putus total di jalan Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Senin (28/12/2020) lalu.



Dari keterangan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIk melalui Kasatreskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, STP dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021) menyebutkan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP-B/69/XII/RES.1.1.6/2020/SPKT tanggal 30 Desember 2020.



"Laporan tersebut dikarenakan keluarga korban melihat ada kejanggalan dalam kejadian itu, atas laporan itulah pihak Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan," terang AKP Erjan yang didampingi Kabag OPS Polres Abdya, AKP Haryono.



Sehingga hari ini, lanjutnya, pihaknya sudah mendapatkan motif dari kejadian yang dialami oleh almarhumah Ana Mutia (28).



"Hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut diduga telah terjadi kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia," terang Ejan.



Kealpaan tersebut, lanjut AKP Erjan,  dilakukan oleh seseorang lelaki berinisial AB (65) warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Abdya tanpa ada unsur kesengajaan.



"Ini perlu saya ulangi tanpa ada unsur kesengajaan dan itu pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang di dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sebut AKP Erjan.



Ditegaskan AKP Erjan, pengungkapan motif dari perkara tersebut adalah untuk memastikan kepada masyarakat bahwa kejadian yang dialami oleh salah seorang perawat RSUD-TP itu merupakan telah terjadi kecelakaan kerja yang dilakukan oleh pekebun setempat.



"Kecelakaan kerja itu, dimana, mata mesin babat rumput yang digunakan oleh AB tersebut putus dan terbang sehingga mengenai lengan kanan saudari almarhumah Anna Mutia," terang Erjan.



Dari tangan AB, lanjut AKP Erjan, diamankan 1 unit mesin potong rumput jenis Tanika, setengah keping lembaran mata potong rumput yang terbuat dari besi.



"Pasal yang dilanggar oleh AB adalah Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun," pungkas AKP Erjan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Dikira Kecelakaan Tunggal, Ini Penyebab Tangan Anna Mutia Putus

Terkini

Adsense