Iklan

Bejat, Oknum PNS Asal Aceh Besar Diduga Cabuli Anak Kandung

REDAKSI
2/17/21, 15:30 WIB Last Updated 2021-02-17T16:15:10Z

 

Pihak Polresta Banda Aceh memperlihatkan tersangka dugaan pencabulan anak kandung


NOA l Banda Aceh - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang ayah SUR (46) warga salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selasa (16/2/2021).



Oknum Pegawai Negeri Sipil pada salah satu instansi di Banda Aceh itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (4) yang kini masih berstatus pelajar di salah satu Taman Kanak-Kanak.



Berdasarkan keterangan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, kejadian yang menimpa Melati ini terjadi di rumah tersangka SUR yang berada disalah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis (14/1/2021).



"Kejadian ini terjadi disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," kata Kasatreskrim AKP Ryan.



Diterangkan AKP Ryan, korban Melati awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah. "Berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya, korban dijemput untuk dibawa kerumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB," sebutnya.



Kemudian, sambungnya, selang empat hari yakni Senin (18/1/2021), Melati diantar oleh sang neneknya kerumah ibunya, namun sekitar jam 16.00 WIb, Melati tiba - tiba mengeluh sakit pada kemaluan.



"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban kerumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," terang AKP Ryan.



Lebih lanjut dikatakan AKP Ryan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh ibu korban nomor LPB/ 22 / I / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Januari 2021.



"Dari laporan itu, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Melati sehingga membuahkan hasil," kata AKP Ryan.



Sementara itu, Kanit PPA IPDA Puti Rahmadiani, S.TrK mengungkapkan, tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB.



"Tersangka langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terjadap kejahatan yang dilakukannya," sebut IPDA Puti.



Meski sudah diamankan, lanjut IPDA Puti, SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. "Namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata IPDA Puti.



Pada kesempatan itu, IPDA Puti mengakui, saat ini pihaknya masih fokus menangani kondisi psikis korban. "Korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban," tambah Kanit PPA.



Tersangka SUR, tegas IPDA Puti bisa dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bejat, Oknum PNS Asal Aceh Besar Diduga Cabuli Anak Kandung

Terkini

Adsense