Iklan

Bermodal Rp10 Ribu, Pria Bireuen Cabuli Anak Dibawah Umur Di Banda Aceh

REDAKSI
2/09/21, 14:00 WIB Last Updated 2021-02-10T01:49:35Z

 

Pelaku diperlihatkan usai diamankan di Polresta Banda Aceh



NOA l Banda Aceh - RM (23) pria asal Bireuen yang menetap di rumah singgah, Banda Aceh (31/1/2021) sekitar jam 20.00 WIB melakukan pelecehan seksual terhadap bocah asal Banda Aceh, Bunga (8).



Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.



"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga orang tua dan meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Ryan.



Dua korban lainnya, lanjut AKP Ryan, pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut.



"Kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir di sel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan. 



Sementara itu, Kanit PPA IPDA Puti Rahmadiani, S. TrK mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada diluar rumah.



"Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korbanpun menjawab jauh," sebut IPDA Puti Rahmadiani.



“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal didalam kamarnya," sambung IPDA Puti.



Namun, lanjut IPDA Puti, korban berhenti sejenak ketika tiba dipintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban akhirnya masuk kedalam kamar yang dihuni oleh pelaku.



"Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya diatas kasur dengan menghimpit korban," jelas IPDA Puti.



Tangan korban pada saat itu, sambungnya,  dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan. 



“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan kedalam alat vital korban," kata IPDA Puti.



"Korban mencoba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat–kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,” tutur Puti. 



Lebih lanjut diterangkan, seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.



“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, Selasa (2/2/2021) untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,” sebut Puti lagi. 



Saat ini pelaku RM meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



"Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan," pungkas IPDA Puti.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bermodal Rp10 Ribu, Pria Bireuen Cabuli Anak Dibawah Umur Di Banda Aceh

Terkini

Adsense