Iklan

Bupati Tgk Amran Serahkan 67 SK Kepada Pegawai PPPK

REDAKSI
2/19/21, 18:12 WIB Last Updated 2021-05-29T14:10:01Z
Dok. Ist

NOA | ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyerahkan 67 SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di Rumoh Agam Tapaktuan, Jumat (19/2/2021) sore.


Bupati Tgk Amran dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Perjanjian ini berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan dengan mengedepankan profesionalitas untuk menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi masyarakat.


"Hal tersebut sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," ucapnya.


Dikatakan Tgk Amran, yang terpenting jangan mudah minta pindah tugas dari apa yang sudah di SK tentang penetapannya, karena dasar dari pengadaan PPPK ini sesuai dengan kebutuhan yang sangat Urgent di daerah yang kurang penyuluhan pertanian.


Dipundak PPPK menanti tugas besar untuk kita semua, tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat sehingga bisa lebih baik dari sebelumnya.


"Dalam melaksanakan tugas di manapun bidang tugas harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab sebagai abdi negara serta masyarakat," pesan Bupati Tgk Amran.


Sebelumnya, Plt, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Sahputra, SSTP, M, Si, menjelaskan, pelaksanaan pengadaan PPPK formasi tahun 2019 sampai dengan penyerahan SK PPPK dilingkungan Pemkab Aceh Selatan didasari sejumlah dasar pelaksanaannya yaitu, Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Kemudian, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 70 tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019.


"Seleksi PPPK tahap 1 tahun 2019 dengan sistem CATUNBK, yang merupakan sistem Sinkronisasi sistem CAT (Computer Asissted Test) BKN dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer)," jelasnya. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Tgk Amran Serahkan 67 SK Kepada Pegawai PPPK

Terkini

Adsense