Iklan

Digelar Besok, Pencanangan Vaksin Dipusatkan Di RSU-TP

REDAKSI
2/09/21, 18:00 WIB Last Updated 2021-02-09T11:51:34Z

 

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi


NOA l Abdya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bakal menggelar pencanangan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU-TP), Rabu (10/2/2021). 



Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi mengatakan, rencananya, vaksinasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu.


"Besok pencanangan, insya Allah akan diikuti jajaran dari Forum Pimpinan Kabupaten (Forkompinda) Kabupaten Abdya," kata Mawardi.



Disebutkannya, dalam pencanangan vaksinasi Covid-19 tersebut, pihak Pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) yang terdiri dari para dokter dari RSU-TP dan pihak terkait lainnya.



"Nanti calon penerima vaksin harus melalui beberapa tahapan sebelum dapat menerima vaksin. Calon penerima harus melalui beberapa meja yang telah disiapkan petugas saat hari pelaksanaan," jelas Kabag Humas, Mawardi.



Pada kesempatan itu, Mawardi mengakui, seluruh persiapan untuk kegiatan pencanangan vaksinasi telah siap dilaksanakan.


Sebagai diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai berlangsung. Namun, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin Covid-19 tersebut.



Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac.



Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin Covid-19.



Kelompok yang tidak boleh divaksinasi tersebut yakni, individu yang terkonfirmasi Covid-19, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.



Selanjutnya, anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).



Seterusnya, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.



Juga pada individu yang mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.



Individu yang mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis, mengidap penyakit saluran pencernaan kronis, mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun juga tidak boleh divaksinasi.



Selanjutnya, pengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, mengidap penyakit diabetes melitus, mengidap HIV (human immunodeficiency virus).



Sedangkan individu dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg juga tidak diberikan vaksinasi Covid-19.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digelar Besok, Pencanangan Vaksin Dipusatkan Di RSU-TP

Terkini

Adsense