Iklan

KBMA Nusantara Desak Mendagri Keluarkan Izin Periksa Anggota DPRA

REDAKSI
2/10/21, 13:00 WIB Last Updated 2021-02-10T09:23:56Z

 

Koordinator KBMA Nusantara, Mudasir 

NOA | Jakarta - Koalisi Barisan Muda Aceh (KBMA) Nusantara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (10/2/2021). Para demonstran meminta Mendagri agar mengeluarkan izin terhadap Polda Aceh untuk memeriksa  16 anggota DPR Aceh.


Izin pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus pembegalan beasiswa mahasiswa Aceh Rp22,5 miliar dari anggaran Pemerintah Aceh (APBA) 2017.


Koordinator KBMA Nusantara, Mudasir dalam aksi tersebut mendesak Mendagri  segera mengeluarkan izin kepada Polda Aceh. 


Selain itu, Mudassir juga menyampaikan bahwa KBMA Nusantara sudah beberapa kali melakukan aksi di depan Mabes Polri dan KPK RI dengan tuntutan minta kapolri mencopot Kapolda Aceh karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan kasus dugaan pembegalan Beasiswa tersebut.


"Kepada KPK RI, KBMA Nusantara meminta untuk segera menangkap oknum anggota DPR Aceh yang terlibat dalam kasus dugaan pembegalan beasiswa tahun 2017 tersebut," ujar Mudasir.


Terkait izin pemeriksaan yang diminta oleh Polda Aceh, pihaknya menilai langkah yang dilakukan oleh Polda Aceh untuk meminta izin pada Mendagri dalam pemeriksaan terhadap oknum DPR Aceh sudah tepat.


"Agar kasus ini segera selesai maka kami meminta agar Mendagri segera mengeluarkan izinnya, karena sudah lama sekali kasus ini belum terselesaikan, yang kami khawatirkan adalah kasus ini akan tenggelam oleh waktu dan kasus ini tidak selesai," tegas Mudasir.


Mudasir menjelaskan, pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena pihaknya baca di media online bahwasanya pihak Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh sudah menyurati Mendagri untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan indikasi korupsi beasiswa Rp22,3 miliar Tahun Anggaran 2017. 


"Tujuan desakan ini agar Mendagri segera menanggapi dan memberikan izin periksa kepada oknum anggota DPR Aceh yang aktif supaya kasus ini segera selesai, karena yang sampai jadi penyebab/alasan Polda Aceh untuk periksa oknum angkot DPR Aceh yang terlibat dalam kasus dugaan pembegalan Beasiswa Mahasiswa/i Aceh tahun anggaran 2017," kata Mudasir.


"Kami ikuti sesuai Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM)  dan  Kapolri juga mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/183/II/Ops.2./2021 sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maka dengan itu kami tidak turun ke jalan demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Mudasir lagi. 


Maka dari itu, tegasnya, pihaknya meminta kepada Mendagri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D agar mendengar dan menindak lanjut permintaan pihaknya tersebut.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KBMA Nusantara Desak Mendagri Keluarkan Izin Periksa Anggota DPRA

Terkini

Adsense