Iklan

Perkosa Anak Tiri, Polisi Bekuk Kuli Bangunan Warga Ingin Jaya

REDAKSI
2/23/21, 11:00 WIB Last Updated 2021-02-23T07:50:02Z
Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani, S.Trk memeriksa tersangka pemerkoa anak tiri


NOA | Banda Aceh - Dua kakak beradik menjadi kebiadaban Mus (43) warga salah satu Gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Mus yang berprofesi sebagai kuli bangunan tega menperkosa dua anak tirinya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar. 


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian yang tercela itu terjadi disaat isteri dari tersangka tidak berada dirumah pada Minggu (21/2/2021).


"Korban sebut saja Melati (12) dan Mawar (10) sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda,  tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut dibawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya," ujar Kasatreskrim.


Kemudian, lanjut AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Minggu malam. 


"Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/ 76 / II / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak" sebut AKP Ryan lagi.


Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.Trk mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka. 


"Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat pada Senin (22/2/2021) dini hari dirumahnya," sebut Kanit PPA Ipda Puti.


Kemudian, lanjutnya,  tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. "Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban," tegas Ipda Puti.


Menurut Ipda Puti, kedua korban akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut. "Perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya," sambungnya. 


Untuk kedua korban, lanjutnya, pihak terus melakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialami kedua korban.


"Tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Ipda Puti.(RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkosa Anak Tiri, Polisi Bekuk Kuli Bangunan Warga Ingin Jaya

Terkini

Adsense