Terhadap RFR, Polda Aceh Akan Melakukan Penerapan Restorative Justice
NOA | Banda Aceh
- Kepolisian Daerah Aceh akan melakukan penerapan Keadilan Restorativ
(Restorative Justice) terhadap Riski Fajar Ramadhan (25), salah satu pemuda di
Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas beberapa waktu yang lalu karena diduga
merakit senjata api.
Kapolda Aceh
Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan
Amir, SE.Ak., MM didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H.,
S. I. K., M. Si mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak
hukum melakukan penerapan keadilan restorative.
“Pembebasan
saudara RFR tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan
Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang
hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang
radikal,” kata AKBP Harlan Amir.
“Setelah kita
lakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan,
hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok
tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir lagi, Kamis (25/02/2021).
Oleh sebab itu,
lanjutnya, pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ karena
tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.
“Menurut
keterangan saksi bahwa Riski memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya
lulusan D3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan ekspirimen baik merakit
drone maupun kreativitas lainnya,” sebut AKBP Harlan.
Keahliannya itu,
katanya, disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit
senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk
eksprimen.
“Kalau
pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keucik dan Anggota Dewan
dengan catatan yang besangkutan masih dapat dibina dan diarahkan kearah
kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya,”
imbuh AKBP Harlan.
Selain itu, kata
AKBP Harlan, pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum
dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan
diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena penegakan hukum
merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.
“Walaupun
demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang
bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan
desanya ke arah yang positif,” pungkas AKBP Harlan.
Sementara itu,
Azhar Abdurrahman selaku tokoh Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda
Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang
mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.
“Terimakasih
kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang
menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan
Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut.(RED).