Iklan

Terkait PT PEKOLA, Penegak Hukum Diminta Tidak Tergiring

REDAKSI
2/10/21, 15:55 WIB Last Updated 2021-02-10T08:55:15Z

 

Sekretaris Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Langsa,  Hafiz Antika

NOA | Langsa - Aparat penegak hukum di Kota Langsa, Provinsi Aceh, diharapkan tidak tergiring opini dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menduga ada korupsi dalam penyertaan modal PT PEKOLA dan pekerjaan pembangunan infrastruktur kepariwisataan di Taman Hutan Kota Langsa.

 

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Langsa,  Hafiz Antika yang mengakui sudah mencari tahu apa yang sebenarnya ke pihak Pemerintah dan PT PEKOLA. 


"Dari hasil penelusuran tim JASA diperoleh informasi bahwa, penyertaan modal Pemko Langsa ke PT PEKOLA sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan perincian di tahun 2013 sebesar, Rp500.000.000, 2019 Rp1.200.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp1.300.000.000," kata Hafiz.


Lebih lanjut, Hafiz menyebutkan, ada catatan yang menarik terkait penyertaan modal tersebut, dimana Qanun Kota Langsa No 8 Tahun 2014 mengamanatkan penyertaan modal ke PT PEKOLA tahun 2014 sebesar Rp 1.200.000.000,00 dan tahun 2015 sebesar Rp 1.300.000.000,00. 


"Namun pada kenyataannya pada tahun 2014 dan tahun 2015 tidak terjadi penyertaan modal ke PT PEKOLA  karena  kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas. Penyertaan modal baru terealisasi pada tahun  2019 dan 2020 sebagaimana tersebut di atas," jelas Hafiz.

 

Dari penyertaan modal tersebut, aku Hafiz, Pemko Langsa telah mendapatkan pemasukan dari PT PEKOLA berupa berupa barang dan atau uang dengan rincian beruapa bangunan/barang senilai Rp3.289.523.150, uang Rp381.626.587 dengan total keseluruhannya mencapai Rp3.671.189.737. "Jadi modal yang disertakan sudah balik dan bahkan untung Rp671.189.737," katanya.


Menurut Hafiz, baliknya modal dari investasi Pemerintah melalui penyertaan modal ke BUMD sehasrusnya tidak hanya dilihat dari PAD langsung oleh BUMD tetapi juga dampak yang ditimbulkannya, seperti serapan tenaga kerja, bangkitan ekonomi baru dengan tumbuhnya kios-kios makanan, souvenir, pemandu wisata, hotel, dan lainnya. 


"Oleh karena itu JASA berharap agar Kejati Aceh jangan mau digiring oleh opini LSM yang infonya tidak benar dan menyesatkan," ungkap Hafiz.


Seharusnya, lanjutnya, semua elemen masyarakat Kota Langsa berbangga dan mendukung Pemko  Langsa yang telah mampu menghadirkan wisata berkelas nasional dalam waktu yang relatif singkat. 


"Masyarakat dapat menikmati wisata alam, budaya, dan buatan yang dikelola BUMD yang tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga edukatif," kata Hafiz.

  

Pada kesempatan itu, Hafiz mengapresiasi PT PEKOLA yang secara pelan tetapi pasti mampu mengembangkan wahana permainan di Hutan Kota yang semuanya itu akan menjadi aset Pemko Langsa,  seperti bebek dayung, sepeda gantung, ATV, paintball, flying fox, rumah pohon, dan lain-lain. 


"Kami menilai keliru besar  LSM yang mencoba menggiring opini seolah olah aset itu semua milik perusahan terlebih lagi akan menjadi milik pribadi salah seorang pengurus perusahaan," sebut Hafiz Antika.


Selain itu, Hafiz juga berharap aktivis LMS di Kota Langsa agar sebelum beropini hendaknya kumpulkan data yang lengkap dari sumber informasi yang sahih, kompeten dan kredibel sehinga tidak akan menimbulkan fitnah. 


"Ini perlu, kalau kita ingin membangun Kota Langsa, sehingga tidak ada yang dapat merugikan pihak lain dan memecahbelah persaudaraan," pungkas Hafiz.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait PT PEKOLA, Penegak Hukum Diminta Tidak Tergiring

Terkini

Adsense