Ketua YLBH-AKA menerima mandat Kuasa Hukum Tersangka Perakit Senjata
NOA | Calang -
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi
menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang
diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya.
"Alhamdulillah,
kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami
akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini," ujar
Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA kepada media ini, Selasa (23/2/2021) di Calang.
Hamdani yang
dampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya
mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif.
Menurutnya, hal
ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batre, robotik, sabun
wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.
"Jadi, yang
perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi,
tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya," jelas Hamdani.
Hamdani kembali
menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah
ada cacatan kejahatan yang pernah di lakukan RFR.
"Maka,
patutlah kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai
kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga,"
lanjut Hamdani.
Pada kesempatan
itu, pihaknya juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan
membina RFR yang telah terbukti mampu dengan karya-karya yang sudah dibuatnya.(AB).