Iklan

YLBH-AKA Kuasa Hukum Tersangka Perakit Senjata

REDAKSI
2/23/21, 16:16 WIB Last Updated 2021-02-23T09:16:48Z

 

Ketua YLBH-AKA menerima mandat Kuasa Hukum Tersangka Perakit Senjata


NOA | Calang - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya.

 

"Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini," ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA kepada media ini, Selasa (23/2/2021) di Calang.

 

Hamdani yang dampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif.

 

Menurutnya, hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batre, robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.

 

"Jadi, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya," jelas Hamdani.

 

Hamdani kembali menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah ada cacatan kejahatan yang pernah di lakukan RFR.

 

"Maka, patutlah kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga," lanjut Hamdani.

 

Pada kesempatan itu, pihaknya juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina RFR yang telah terbukti mampu dengan karya-karya yang sudah dibuatnya.(AB).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YLBH-AKA Kuasa Hukum Tersangka Perakit Senjata

Terkini

Adsense