Iklan

Didampingi YARA, Tersangka Kasus Putus Tangan Ikut Sidang Kedua

REDAKSI
3/17/21, 11:16 WIB Last Updated 2021-03-17T04:25:32Z

 

Erisman, SH pengacara dari YARA


NOA l Abdya - Tersangka dalam kasus putus tangan seorang perawat di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya), Anna Mutia (28) mulai mengikuti sidang, setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tersebut.



Tersangka AB (65) akan mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya itu akan didampingi Erisman, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).



Kepada awak media, Erisman SH menyebutkan, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tersangka inisial AB (65) warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat, akan dilaksanakan secara visual dalam upaya menerapkan prokes covid -19. 



"Kali ini tersangka AB, kita dampingi berdasarkan surat penetapan dengan Nomor Perkara : 12/Pid.B/2021/PN Bpd ditetapkan di Blangpidie tanggal 10 Maret 2021," kata Erisman.



Erisman menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan oleh YARA untuk memaksimalkan hak-hak hukum tersangka terpenuhi. 



"Kita berharap semoga diakhir kasus ini tersangka AB bisa dibebaskan dari tuntutan. Karena mengingat ini bukan kasus yang disengaja, melainkan kecelakaan kerja, ditambah lagi usia beliau sudah memasuki masa senja, disamping itu keluarga korban dan tersangka sudah ada kesepakatan damai secara keluarga," pungkas Erisman.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Didampingi YARA, Tersangka Kasus Putus Tangan Ikut Sidang Kedua

Terkini

Adsense