Iklan

Kecelakaan Kerja Di PLTU 3-4, YLBH AKA Pertanyakan Standar K3

REDAKSI
3/13/21, 16:30 WIB Last Updated 2021-03-13T13:22:26Z

 

Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin

NOA l Suka Makmue – YLBH AKA Nagan Raya mempertanyakan penyebab kematian seorang pekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berasal dari Sumatera Utara, Rezeki Simanullang (35) pada Kamis pagi (11/3/2021) kemarin.



Terkait insiden yang telah menelan korban jiwa itu, Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin mengatakan, hal ini perlu dilihat lebih mendalam lagi, apakah kecelakaan kerja itu ada unsur kelalaian atau bagaimana.



"Kematian warga Sumut itu diduga diakibatkan oleh jatuhnya sepotong besi milik salahsatu alat berat pancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Gampong (Desa) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir,  hal ini perlu ditinjau ulang," kata Ikhsan Nudin, Sabtu (13/3/2021).



Peninjau ulang itu, katanya, mengingat sebelum korban Sezeki Simanullang meninggal dunia, korban sempat berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja dengan jarak sekitar lima meter.



“Nah, saat sepotong besi itu terjatuh dan mengenai helm yang dipakai oleh korban. Apakah pekerjaan di PLTU 3-4 sudah sesuai dengan prosedur standart K3, pengawasan, ataupun ada unsur perbuatan melanggar hukum,” tanya Ikhsan.



Masih menurut tim advokasi YLBH AKA Nagan Raya, hal ini sangat memprihatinkan, mengingat besi tersebut berasal dari alat berat yang sedang bekerja, tepatnya di bawah korban berteduh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.



"Melihat kejadian ini, YLBH AKA Nagan Raya mempertayakan apakah pekerjaan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan pada Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 1/1970 Huruf a tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan," kata Ikhsan Nudin.



Disini, lanjutnya, pihaknya mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakan kerja.



"Jikalau pun itu memang betul pelanggaran K3 maka harus ditindak tegas, kita juga meminta pihak kepolisian dan kementerian Ketenaga Kerja khususnya bidang K3 untuk menuntaskan persoalan ini supaya tidak terulang kembali ,” tutup Ikhsan.(Vian)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kecelakaan Kerja Di PLTU 3-4, YLBH AKA Pertanyakan Standar K3

Terkini

Adsense