Iklan

Seorang Mantan Kekasih Berurusan dengan Polisi, Ini Kasusnya

REDAKSI
3/24/21, 21:00 WIB Last Updated 2021-03-25T07:11:28Z

 

FA (25) diamankan Polsek Lhueng Bata, Banda Aceh dalam kasus perampasan HP milik mantan kekasih

NOA | Banda Aceh - FA (25) warga salah satu gampong di Sungai Raya, Aceh Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mantan kekasih Laina Rahmi, warga Kutabaro, Aceh besar ini dilaporkan telah merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik mantan kekasihnya tersebut.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, SIK mengatakan aparat kepolisian dari Polsek Lueng Bata, Banda Aceh menerima laporan korban bernama Laina itu langsung mendalami kejadian serta melakukan penyelidikan.


“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” sebut AKP Ritian.


Menurut Kapolsek, korban dan pelaku pernah mejalin hubungan, namun kandas ditengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan. "Saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh," tutur Kapolsek. 


Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa (23/3/2021) sekira 19.30 WIB, pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.


“Disini, saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk di instal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” kata Kapolsek.


Dari keterangan korban, lanjut Kapolsek mengatakan, korban  sudah mencoba meminta HP tersebut secara baik-baik. "Namun dia (pelaku) tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan,” kata Kapolsek. 


Sementara itu, pelaku yang menjalani proses introgasi diruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun HP yang pertama ianya ambil telah terjual senilai Rp800 ribu kepada orang lain. 


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu–abu milik korban Laina serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 LT sebagai alat bantu.


Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Mantan Kekasih Berurusan dengan Polisi, Ini Kasusnya

Terkini

Adsense