Iklan

Napi Lagi Gotong Royong, Petugas Temukan Barang Terlarang

REDAKSI
3/10/21, 17:00 WIB Last Updated 2021-03-11T04:12:03Z

 

Kepala Rutan Kelas IIB Sigli menyerahkan barang terlarang kepada pihak Satreskoba Pidie


NOA l Sigli - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie geger. Pasalnya, saat Narapidana sedang bergotong royong, petugas menemukan barang terlarang yang diduga sabu-sabu.



Penemuan barang terlarang diduga jenis Sabu tersebut pas di area parkiran depan Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli tersebut sekira pukul 10.00 WIB oleh seorang petugas.



Menurut penuturan petugas staf KPR, Fitra Muazzin menyebutkan, saat menemukan barang terlarang tersebut dirinya sedang mengawasi napi yang sedang bergotong royong.



Dikatakannya, saat dirinya melakukan pengawasan terhadap napi yang sedang bergotong royong di Halaman Depan Kantor dan menemukan bungkusan rokok berwarna merah dan putih (Marlboro) yang dilempar oleh pengendara motor yang berwarna putih.



Merasa mencurigakan petugas memeriksa barang tersebut dan didalamnya ditemukan barang terlarang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram atau 1 (satu) szak.



Setelah penemuan tersebut, petugas staf KPR tersebut melaporkan langsung ke Kepala KPR yang langsung diteruskan oleh Kepala KPR melaporkan ke Kepala Rutan, A Halim Faisal.



Mendapatkan laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Sigli langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Pidie dan melakukan serah terima barang terlarang tersebut.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Napi Lagi Gotong Royong, Petugas Temukan Barang Terlarang

Terkini

Adsense