Iklan

Polres Abdya Sikat Sindikat Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

REDAKSI
3/10/21, 11:30 WIB Last Updated 2021-03-10T07:59:55Z

 

Didampingi Kabagops Polres Abdya, Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang buti sabu yang diamankan dari kedua tersangka

NOA | Abdya - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya menyikat habis para bandit-bandit pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya.


Hasilnya, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 13.00 tim Satuan Reserese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Abdya yang dipimpin IPTU Mahdian Siregar berhasil menangkap dua sindikat jaringan Narkoba antar Kabupaten.

 

Selain menangkap tersangka, tim khusus Resnarkoba Polres Abdya juga berhasil mengamankan bandar berserta pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

 

Melalui Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIk melalui Kabag Ops AKP Haryono, SE didampingi Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Mahdian Siregar menunjukkan tersangka yang diamankan.

 

Tersangka yang diamankan tersebut yakni RF (43) warga Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya dan MU (41) warga Desa Rayeuk Glang-Glong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka ditangkap di rumah RF di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.

 

Disebutkan, penangkapan kedua tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran dan pemakaian sabu di Desa setempat.

 

“Dari hasil penyelidikan, sebelumnya, MU yang berada di Aceh Utara menghubungi RF di Abdya yang mengatakan ada barang, kemudian RF menyuruh MU membawakan barang haram tersebut ke Abdya,” sebut Kabagops.

 

Lebih lanjut, Kabagops menyebutkan, setelah percakapan tersebut, MU langsung berangkat dari Aceh Utara menuju Abdya dan pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 10.WIB MU sampai ke Abdya lalu menyerahkan Sabu kepada RF sebanyak 1 (satu) Ons dengan harga 40 juta rupiah.

 

“Tersangka MU tiba di Abdya untuk menjual Sabu yang beratnya 1 (satu) Ons, berhubung tersangka RF tidak memiliki uang kemudian MU menginap dirumah RF selama 4 hari. Dalam kurun waktu 4 hari itu RF sudah menjual sebagian sabu tersebut,” sebut Kabagops.

 

Dari hasil penggeledahan kedua tersangka, sebut Kabagops, tim menemukan barang bukti 1 (satu) paket ukuran besar, 2 (dua) paket ukuran sedang dan 5 (lima) paket ukuran kecil. “Berat Sabu tersebut secara keseluruhan 76,11 (tujuh puluh enam koma sebelas) gram,” terangnya.

 

Kemudian, lanjutnya, tim juga menemukan 1 buah alat hisap (bong), 1 unit Hp samsung lipat warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna hitam sebagai barang bukti.

 

“Pelaku membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabagops.

 

Atas perbuatan kedua tersangka, tegas Kabagops, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda  paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).

 

Sementara disela-sela kegiatan, Kasat Resnarkoba Abdya, IPTU Mahdian Siregar mengakui, dalam kasus tersebut tidak tertup kemungkinan akan bertambah tersangka.

 

“Berdasarkan pengakui tersangka, kita dapat memastikan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya, kita sudah mengantongi nama-namanya,” singkat Mahdian Siregar.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Abdya Sikat Sindikat Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Terkini

Adsense