Iklan

Penumpang antar Kabupaten/Kota Wajib Antigen, Begini Penjelasan Dirlantas

REDAKSI
5/02/21, 22:00 WIB Last Updated 2021-05-02T15:01:02Z

 

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H


NOA l Banda Aceh - Sebagai tindak lanjuti apa yang disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Minggu (2/5/21) pagi, bahwa masyarakat bila bepergian keluar kota menggunakan angkutan umum akan dicek tes antigen secara gratis dan pengecekan dilakukan secara random.



"Masyarakat tidak perlu kuatir, nanti pengecekan tes antigen karena akan diberikan secara gratis," kata  Dirlantas, Minggu (2/5/2021).



Menurutnya, besok malam Dirlantas Polda Aceh dan Dishub Provinsi Aceh akan meninjau langsung cek antigen di terminal Luengbata.



"Pengecekan antigen gratis akan dilakukan secara acak sesuai kondisi daerah yang paling rawan penyebaran Virus Covid 19," ucap Dirlantas. 




Jadi, lanjutnya, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar Kabupaten, namun harus tetap lakukan prokes.



"Naik kendaraan wajib pakai masker, untuk angkutan umum tetap jaga jarak," imbau Dirlantas lagi. 



Apabila kurang sehat badan, sambungnya, segera lapor ke Satgas Covid -19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Covid -19 atau tidak.


"Terkait akan dilakukan tes antigen secara gratis di terminal-terminal, bahwa hal itu dilakukan Ditlantas Polda Aceh dengan mempedomani aturan Pemerintah Pusat berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya," tutup Dirlantas.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penumpang antar Kabupaten/Kota Wajib Antigen, Begini Penjelasan Dirlantas

Terkini

Adsense