Iklan

Terkait Kasus Aplikasi PIKA, IMM Abdya Nilai Kejari Tidak Transparan

REDAKSI
5/04/21, 21:26 WIB Last Updated 2021-05-04T14:26:51Z

 

Ketua Umum IMM Abdya, Abdul Janan



NOA l Abdya - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat tidak transparan terhadap kasus pembuatan aplikasi PIKA senilai Rp1,3 miliar. 



"Sudah hampir memasuki bulan ke lima, Kejari Abdya tidak pernah mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya," kata Ketua Umum IMM Abdya, Abdul Janan, Selasa (4/5/2021).



Dikatakan Janan, pihaknya sudah pernah membaca di media kalau Kasus PIKA senilai Rp 1,3 Miliar akan Naik ke Tahap Penyidikan.



“Kadis juga katanya sudah diperiksa, PPK, tim ahli IT, rekanan bahkan anak pejabat Abdya dan satu warga Kuala Batee juga sudah diperiksa, tapi hasil pemeriksaan sampai saat ini belum ada kejelasan,” sebut Janan.



Abdul Janan meminta, agar Kejari Abdya untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan selama ini yang sudah dilakukan, sebab transparansi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.



“Publik perlu juga untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kepastian hukum terhadap kasus aplikasi PIKA yang menghabiskan APBK sebanyak Rp 1,3 miliar ini," terang Janan.



Selain itu, kata Abdul Janan, Kejari Abdya untuk mengusut tuntas terhadap kasus yang diduga telah merugikan daerah, jangan sampai Kejari Abdya ikut bermain mata dengan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus aplikasi PIKA. 



“Kita minta Kejari Abdya untuk mengusut secara tuntas terhadap proyek PIKA yang diduga ada markup anggarannya, jangan sampai Kejari bermain mata, jika sudah mulai bermain maka masyarakat tidak akan percaya terhadap penegakan hukum di Abdya,” pungkas Janan.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Kasus Aplikasi PIKA, IMM Abdya Nilai Kejari Tidak Transparan

Terkini

Adsense