Agen Perubahan Mahkamah Syar’iyah Sigli, Dedy Afrizal, S.H.I, mensosialisasikan serta meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Dokumen Elektronik Digital Instrumen (SIDEDI)
NOA | Sigli - Agen Perubahan Mahkamah Syar’iyah
Sigli, Dedy Afrizal, S.H.I, mensosialisasikan serta meluncurkan Aplikasi Sistem
Informasi Dokumen Elektronik Digital Instrumen (SIDEDI), sebagai program kerja
agen perubahan dan sekaligus aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
(PKP) di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Sigli, Jumat (04/06/2021).
Peserta PKP yang terpilih menjadi Presiden Angkatan
XXVI Gelombang II tahun 2021 ini mengatakan, aplikasi SIDEDI ini digunakan
untuk mengganti instrumen perintah sidang manual/kertas dari Majelis Hakim
menjadi instrumen perintah sidang dalam bentuk digital.
“Aplikasi instrumen sidang perkara digital ini juga
terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung
Republik Indonesia, saat Majelis Hakim membuat penetapan hari sidang pertama,
secara otomatis perintah panggilan masuk ke aplikasi ini,” kata Dedy Afrizal.
Serta, lanjutnya, ternotifikasi ke jurusita, kasir
sedangkan untuk sidang lanjutan, Majelis Hakim tinggal klik kirim e-instrumen
di aplikasi SIDEDI, panggilan sidang lanjutan masuk ke aplikasi ini dan
ternotifikasi ke jurusita dan kasir.
"Selain itu, Panmud Hukum Mahkamah Syar’iyah
Sigli ini juga mengatakan aplikasi SIDEDI ini mendukung program pemerintah go
green, salah satu kegiatan dalam rangka go green yang paling mudah dilakukan
adalah hemat penggunaan kertas dan ini memberikan kontribusi cukup besar dalam
rangka menjaga bumi agar tetap hijau," ujar Dedi.(AA)