DPMP4 Kabupaten Abdya Laksanakan Sosialisasi PATBM |
NOA | Abdya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) melaksanakan Sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten setempat, Rabu (2/6/2021).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris
DPMP4 Abdya, Drs Jasliman dan menghadirkan Narasumber Taufik Riswan. MPH selaku
direktur Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak (Kapha) Aceh serta dihadiri
ketua P2TP2A Abdya, Delvan Aryanto dengan peserta dari perwakilan aparatur
gampong dari tiap tiap kecamatan dalam Abdya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPMP4 Abdya, Cut Harnailis melalui Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sri Handayani, S.Psi disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, tujuan kegiatan itu bertujuan memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan PATBM oleh masyarakat dalam gampong masing-masing.
“Serta, melalui sosialisasi kegiatan PATBM masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada dilingkungannya sendiri,” kata Sri Handayani.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan itu juga
menunjukkan adanya penguatan bagi masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan
anak dengan mencegah dan memecahkan secara mandiri permasalahan kekerasan
terhadap anak yang terjadi di masyarakat.
Terkait anggaran kegiatan itu, lanjut Sri, anggaran
kegiatan bersumber dari DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian
Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Tahun 2021.
“Pelaksanaan kegiatan PATBM tersedia dalam anggaran
ADG Tahun 2021, dimana tiap Gampong tersedia Rp2.000.000 juta per Gampong,”
terang Sri Handayani.
Terpisah, Sekretaris DPMP4 Abdya, Drs Jasliman mengakui,
adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, khususnya pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Juga pasal 21 yang mengatur kewajiban pemerintah
daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam perlindungan anak
dan pasal 23 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin dan
mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan
terhadap anak,” papar Jasliman.
Serta lanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 18 memuat pengaturan bahwa kewenangan Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pasal 94 Undang-Undang Desa bahwa pelaksanaan program dan kegiatan baik yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daearah maupun lembaga non pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat,” sambung Jasliman.
Terakhir, Jasliman juga menyebutkan dasar kegiatan
itu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7
Tahun 2019 Tentang PATBM merupakan sebuah gerakan dan jaringan atau kelompok
warga pada tingkat Masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi dalam tujuan
tercapainya perlindungan anak, melakukan pencegahan dan respon cepat jika
terjadi kekerasan dimasyarakat gampong.(RED).