Iklan

DPMP4 Kabupaten Abdya Laksanakan Sosialisasi PATBM

REDAKSI
6/02/21, 11:30 WIB Last Updated 2021-06-03T08:38:00Z

DPMP4 Kabupaten Abdya Laksanakan Sosialisasi PATBM

NOA | Abdya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) melaksanakan Sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten setempat, Rabu (2/6/2021).

  

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMP4 Abdya, Drs Jasliman dan menghadirkan Narasumber Taufik Riswan. MPH selaku direktur Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak (Kapha) Aceh serta dihadiri ketua P2TP2A Abdya, Delvan Aryanto dengan peserta dari perwakilan aparatur gampong dari tiap tiap kecamatan dalam Abdya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPMP4 Abdya, Cut Harnailis melalui Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sri Handayani, S.Psi disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, tujuan kegiatan itu bertujuan memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan PATBM oleh masyarakat dalam gampong masing-masing.

 

“Serta, melalui sosialisasi kegiatan PATBM masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada dilingkungannya sendiri,” kata Sri Handayani.

  

Selain itu, lanjutnya, kegiatan itu juga menunjukkan adanya penguatan bagi masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah dan memecahkan secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.

  

Terkait anggaran kegiatan itu, lanjut Sri, anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

  

“Pelaksanaan kegiatan PATBM tersedia dalam anggaran ADG Tahun 2021, dimana tiap Gampong tersedia Rp2.000.000 juta per Gampong,” terang Sri Handayani.

  

Terpisah, Sekretaris DPMP4 Abdya, Drs Jasliman mengakui, adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

  

“Juga pasal 21 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam perlindungan anak dan pasal 23 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak,” papar Jasliman.

  

Serta lanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 memuat pengaturan bahwa kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

  

“Pasal 94 Undang-Undang Desa bahwa pelaksanaan program dan kegiatan baik yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daearah maupun lembaga non pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat,” sambung Jasliman.

  

Terakhir, Jasliman juga menyebutkan dasar kegiatan itu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 Tentang PATBM merupakan sebuah gerakan dan jaringan atau kelompok warga pada tingkat Masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi dalam tujuan tercapainya perlindungan anak, melakukan pencegahan dan respon cepat jika terjadi kekerasan dimasyarakat gampong.(RED).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPMP4 Kabupaten Abdya Laksanakan Sosialisasi PATBM

Terkini

Adsense