Iklan

Implementasi Sertifikat Elektronik, Pemerintah Aceh MoU Dengan BSSN RI

REDAKSI
6/11/21, 15:47 WIB Last Updated 2021-06-12T08:51:20Z

Implementasi Sertifikat Elektronik, Pemerintah Aceh MoU Dengan BSSN RI
 

NOA | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melakukan penanda tanganan perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) terkait Implementasi Sertifikat Elektonik, Jumat (11/6/2021).

 

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Aceh Dr. Iskandar AP, S.Sos, MSi menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan tonggak awal peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan tanda tangan elektronik pada Aplikasi PPID Aceh.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN-RI beserta Tim yang tanpa kenal lelah dalam menjalin komunikasi dan terus men-support tim dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh dalam mendorong implementasi tanda tangan elektronik yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan Peraturan turunannya,” kata Iskandar AP

 

Elektronifikasi, lanjutnya, merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman, khususnya era 4.0 yang sedang dijalani sekarang ini. “Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita khususnya pemerintah Aceh adalah dalam memberikan pelayanan informasi baik kepada masyarakat/publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah,” sebut Asisten III Setda Aceh.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya. “Informasi publik harus dapat diakses dengan mudah agar tewujudnya  pemerintah yang baik dan  bertanggung jawab,” tegas Iskandar AP.

 

Pada kesempatan itu, Iskandar juga menyebutkan, hingga 2021 PPID Aceh telah meng-upload 4.726 informasi dengan jumlah unduhan sebanyak 183.000 unduhan, artinya Pemerintah Aceh sudah mengupdate informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

 

“Saat ini kita patut berbangga bahwa selama 5 tahun berturut turut Pemerintah Aceh mendapat opini WTP, yaitu mulai tahun 2016 hingga 2020. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh sudah lebih baik. Termasuk dalam pelayanan informasi publik harus terus kita tingkatkan, tugas PPID Aceh ke depannya tidak ringan,” tutur Iskandar AP.

 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Iskandar AP meminta para Kepala SKPA untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. “Jangan mau kita digilas oleh zaman yang terus maju dan modern. Jangan mau kita dikalahkan oleh anak-anak kita yang sedari kecil sudah melek teknologi. Terlebih dengan pandemi COVID-19 yang sedang kita hadapi bersama, dimana memaksa kita untuk dapat bekerja dan berkarya serta belajar dari mana saja sembari terus menjaga imunitas dan terus disiplin dalam menjalankan “3M”, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tuntasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, S.IP., M.M menyebutkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu bahwa penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggungjawab.

 

“Untuk menjamin berlangsungnya Sistem Elektronik,dibutuhkan dukungan keamanan yang prima, salah satunya harusdapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan,kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Sistem Elektronik tersebut,” kata Syahrul.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka menjamin autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik, hal tersebut diwujudkan melalui implementasi Sertifikat Elektronik, yang dituangkan dalam bentuk Tanda Tangan Elektronik.

 

“Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Syahrul.

 

Melalui Kerja sama ini, lanjutnya, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik, yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui.

 

“Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE memuat identitas digital sebagai penjaminan keabsahan Tanda Tangan Elektronik yang dibubuhkan, ditambah dengan dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dan tidak dapat dipalsukan,” tegas Syahrul.

 

Pada kesempatan itu, Syahrul mengatakan, melalui Penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

 

“Kami berpesan, penggunaan sertifikat elektronik akan efektif apabila dimulai dari atasan, jadi bersifat top-down. Untuk itu, jajaran Pimpinan Pemerintah Aceh harus mempelopori penggunaan tanda tangan elektronik ini,” ajak Syahrul.

 

Sebelumnya, \Kadis Kominfo Dan Persandian Aceh Marwan Nusuf B.Hsc, MA dalam laporannya menyebutkan, terkait pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Aceh Dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Dan Sandi Negara itu, peran Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh pada implementasi sertifikat elektronik ini sebagai otoritas pendaftaran (OP) bagi seluruh pengguna/pemakai (user) tanda tangan elektronik.

 

“Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi  permohonan penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh Asn Pemerintah Aceh kepada penyedia/ penerbit layanan sertifikat elektronik yaitu Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Dan Sandi Negara,” terang Marwan.

 

Untuk aplikasi pilot projek dari implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, itu, katanya, Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Aceh mengawali dengan aplikasi PPID Aceh, yaitu aplikasi permohonan penyedia informasi publik.

 

“Seperti kita ketahui informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya,” terang Marwan.

 

 

Lebih lanjut, Marwan Nusuf mengatakan, setelah penandatanganan permohonan kerjasama ini, akan ada sejumlah aplikasi lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak serta aplikasi dari rumah sakit jiwa yang telah berkoordinasi kepada kami terkait penggunaan sertifikat elektronik.

 

“Kami berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik. selain itu untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh telah menyusun peraturan gubernur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan draft tersebut juga telah dikirimkan ke Kemendagri dan Insyaallah bulan ini sudah terbit,” tuntas Marwan Nusuf.(RED).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Implementasi Sertifikat Elektronik, Pemerintah Aceh MoU Dengan BSSN RI

Terkini

Adsense