Iklan

Langgar Hukum Jinayat, Kejari Pijay Eksekusi Cambuk Agen dan Penjudi

REDAKSI
6/09/21, 17:55 WIB Last Updated 2021-06-09T10:55:38Z

 

Eksekusi cambuk pada agen dan penjudi high domino di Pijay


NOA | Sigli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk untuk agen dan pemburu scatter di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Provinsi Aceh.



Prosesi pelaksanaan hukum jinayat bagi pelaku maisir itu dipusatkan dihalaman Masjid Tgk Chik di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Pijay, Rabu (09/06/2021).



Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut diantaranya UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali cambuk.



"UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," kata Mukhzan.



Sementara HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali," sebut Mukhzan.



Bagi MH dan FU, sambungnya, hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.



"Jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," pungkas Kajari Pidie Jaya.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar Hukum Jinayat, Kejari Pijay Eksekusi Cambuk Agen dan Penjudi

Terkini

Adsense