Iklan

Perdana Tahun 2021 Di Pijay , Agen Chip Dan Maniak Scater High Domino Di Cambuk

MUHAMMAD RISSAN
6/09/21, 16:43 WIB Last Updated 2021-06-09T10:54:59Z

NOA | Pidie Jaya - Dalam menerapkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Kejari Pidie Jaya laksanakan uqubat cambuk terharap tiga pelaku Maisir permainan Hing domino yang sesuai dengan putusan mahkamah Syariah Meureudu bertanggal 25 Mei 2021, yang di laksanakan di halaman Mesjid Tgk. Chik Pante Geulima, ( Rabu 9/6/2021 ) .


Kepala seksi pidana umum ( Kasipidum) Kejaksana negri ( Kejari) Kabupaten Pidie Jaya Dedy Saputra, kepada awak media mengatakan, ketiga terpidana cambuk telah terbukti melakukan perbuatan maisir ( perjudian) jual beli chip hing Domino.


Ketiga terpidana tersebut dalam menerima uqubat cambuk bervariasi sesuai dengan kesalahan masing-masing sebagai mana yang tertuang dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Imbuh Dedy


Lebih lanjut Dedy menjelaskan , ketiga terpida uqubat cambuk diantaranya, UB ( 34) mendapatkan hukuman cambuk 10 oleh karena yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 57 hari ( 2 bulan ) maka hukuman cambuk di kurangi 2 kali sehingga UB hanya mendapatkan 8 kali cambuk, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 .


Sedangkan dua lagi HM ( 20 ) dan F ( 28) masing masing mendapatkan 8 kali campuk dan dikurangi masa tahanan 57 hari ( 2 bulan ) maka kedua nya di sungguhkan 6 kali uqubat cambuk yang sesuai dengan pasal 18 jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. jelas Dedy


Kasipidum juga menambahkan, ke tiga terpidana cambuk tersebut segara bebas dari penahanan setelah menerima uqubat campuk, sesuai dengan putusan undang undang karena mereka sudah melaksanakan hukuman. Pungkas Dedy ( RM)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perdana Tahun 2021 Di Pijay , Agen Chip Dan Maniak Scater High Domino Di Cambuk

Terkini

Adsense